Deadline Habis, DPR Tagih Kapolri Ungkap Teror Air Keras Novel Baswedan

DPR menyarankan tidak ada lagi penambahan waktu untuk tim teknis pengungkapan kasus teror air keras Novel Baswedan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 16:26 WIB
Wadah Pegawai (WP) KPK saat memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkap hasil kerja tim teknis dalam mengusut kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Apalagi tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah habis.

Arsul berjanji, pihaknya akan terus menagih janji Kapolri hingga kasus penyerangan Novel terungkap. Saat rapat bersama Kapolri bulan lalu, DPR menerima jawaban bahwa tim teknis masih bekerja namun belum ada perkembangan baik.

"Kami juga akan terus memberikan atensi dan menagih janji Kapolri soal kasus ini," ujar Arsul melalui pesan singkat, Rabu (4/12/2019).

Arsul menilai, tim gabungan pencari fakta independen belum perlu dibentuk. Sekjen PPP itu menyarankan, sebaiknya Kapolri segera mengungkapkan hasil kerja tim teknis ke publik.

"Kita minta Kapolri rilis dulu hasil lengkap kerja TPF yang dibentuknya, setelah itu baru disikapi apakah perlu dibentuk TGPF independen," ujarnya.

Arsul menyarankan tidak perlu ada penambahan masa kerja tim teknis kasus Novel yang berakhir awal Desember 2019 ini, agar tidak terkesan mengulur waktu.

"Supaya tidak terkesan mengulur-ulur waktu, menurut saya tidak usah diperpanjang," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Deadline Tambahan dari Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) memasangkan pangkat jabatan kepada Kapolri Idham Azis saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi tambahan waktu kepada Polri untuk mengusut kasus Novel. Dia meminta selambat-lambatnya kasus Novel harus terungkap di awal Desember 2019.

"Saya sudah sampaikan kepada Kapolri yang baru, beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Bukan baru kali ini saja Jokowi memberikan tenggat waktu penyelesaian kasus Novel. Sebelumnya, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus tersebut sejak Polri membentuk tim khusus pada Juli 2019 lalu.

Namun hingga masa kerja tim khusus selesai 31 Oktober 2019 kemarin, belum ada titik terang kasus Novel. Meskipun kepolisian mengklaim sudah ada perkembangan signifikan dalam kasus Novel.

Novel Baswedan diserang dengan air keras oleh dua orang pria yang tak dikenal pada Selasa (11/4). Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba dua orang bermotor datang dan menyiramkan air keras ke wajah Novel. Tak ada seorang pun yang melihat kejadian itu. Novel juga tak bisa melihat jelas pelakunya.

Setelah kejadian tersebut, Novel langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading Jakarta Utara dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ia menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura pada 12 April 2017.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya