Warga Eropa Dominasi Jadi Korban Komplotan Pembobol Kartu Kredit di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan 18 anggota masuk komplotan hacker pembobol kartu kredit.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 18:30 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan 18 anggota masuk komplotan hacker pembobol kartu kredit. Anggota komplotan hacker ini memilih korban secara selektif dan menyasar warga negara asing (WNA) yang dominan tinggal di kawasan Eropa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arief Setyawan menuturkan, selama ini memang sasaran dari para hacker itu ada di kawasan Eropa.

“Korban dari kawasan Eropa,” ujar dia dikutip dari Merdeka, Rabu (4/12/2019).

Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya. Ia menuturkan, para hacker itu memiliki korban dari Eropa karena sistem perbankan Eropa dengan Indonesia berbeda.

“Di Eropa, jika nasabah merasa tidak melakukan transaksi dan nilai nominalnya berkurang, maka bank biasanya akan memulihkan seperti sediakala. Dalam kasus ini korban memang tidak dirugikan, tapi metode yang dipakai mereka (tersangka) inilah yang menjadi tindak pidana,” kata dia.

 

Reporter: Erwin Yohannes

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


18 Anggota Komplotan Peretas Jadi Tersangka

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan, 18 anggota komplotan peretas atau hacker pembobol kartu kredit menjadi tersangka. Para pelaku tersebut menjadi tersangka rata-rata berusia 20-an dan merupakan lulusan SMK.

Mayoritas korban hacker pembobol kartu kredit tersebut berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa sebagai tersangka.

"Para tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial,” ujar dia, seperti dikutip dari laman Antara, Rabu 4 Desember 2019.

18 tersangka itu berinisial HK, AE,AE,YM, MT,DA, PR,DZ,CD,AW,AS,GP,HR,AF,MA,HM, DA,MS, dan DP.

Luki menuturkan, dalam sebulan, komplotan pembobol kartu kredit bisa meraup keuntungan mencapai Rp 5 miliar per tahun.

"Keuntungan yang mereka dapatkan ini sangat besar sekali, yakni Rp 5 miliar dalam setahun,” kata dia.

Salah satu tersangka komplotan pembobol kartu kredit, H (24) mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.

"Saya ikut (komplotan pembobol kartu kredit ini) sudah setahun. Masing-masing anggota akan mendapat keuntungan 10 persen per transaksi,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek praktik penipuan berbasis syber (spamming) pada Senin, 2 Desember 2019 yang menggunakan kartu kredit di Kawasan Balongsari Tama, Tandes Surabaya.

"Kejahatan tersebut cukup terorganisasi dan sudah berjalan selama tiga tahun. Omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, mereka dapat mengumpulkan setidaknya USD 40 ribu,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 30 ayat (2), pasal 46 ayat (2), pasal 32 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya