Liputan6.com, Jakarta Setelah lama diproses di Polres Metro Jakarta Selatan, status Vicky Prasetyo resmi dinaikkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE.
Penetapan tersangka ini merupakan imbas dari laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga, pada tahun lalu. Vicky Prasetyo menjadi tersangka sejak pekan lalu.
"Yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya di kantornya, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga
Advertisement
Hukuman
Ancaman hukumannya pun tak main-main. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara apabila ia terbukti bersalah.
"Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya 4 tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," Kompol Andi Sinjaya memaparkan.
"Ancamanya 4 tahun dengan denda itu 750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," sambungnya.
Advertisement
Pemeriksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian pun telah memberi surat panggilan kepada Vicky Prasetyo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," ia menjelaskan.
Laporan
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukannya pada November 2018 lalu. Ia dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.
Advertisement