KPK Minta Polri Terbuka soal Kasus Teror Novel Baswedan

Saut mengatakan, KPK masih berharap Polri segera menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2019, 05:04 WIB
Wadah Pegawai (WP) KPK saat memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta, Polri lebih terbuka dalam menangani kasus teror air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Saut meminta, Polri menjelaskan kepada publik sudah sejauh mana penyidikan kasus tersebut.

"Atau paling tidak perkembangan prosesnya sudah sejauh apa, diberi tahu ke publik," ujar Saut saat dikonfirmasi, Rabu 4 Desember 2019.

Saut mengatakan, KPK masih berharap Polri segera menuntaskan kasus yang sudah 2 tahun lebih tak terungkap. Saut meminta kepada Polri untuk segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik teror air keras terhadap Novel Baswedan.

Saut pun menyinggung, soal Jakarta Statement of Principles for Anti-Corruption Agencies pada 2012. Dalam Jakarta Principles tertuang soal perlindungan pada penegak hukum, khususnya yang mengusut kasus korupsi. Hal tersebut pun disepakati seluruh lembaga antikorupsi di dunia

"Paling tidak Indonesia harus malu atas Jakarta Principles yang lahir di Jakarta, yang antara lain berisi jaminan perlindungan pelaksana kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Jokowi Tunggu Laporan Kapolri

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengaku, belum mendapat informasi terbaru soal perkembangan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dari Polri. Begitupun Presiden Jokowi.

Dia mengatakan, Presiden masih menunggu hasil investigasi dari deadline atau tenggat waktu yang diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Saya sudah mencari update. Tapi memang belum ada kalau di Sesneg. Mungkin nanti kita coba komunikasi dengan Divisi Humas Mabes Polri untuk tanya statusnya sebenarnya bagaimana sih. Karena kita juga belum dengar apa-apa," kata Dini saa ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 4 Desember 2019.

Menurut dia, awal Desember bukan lah janji Presiden untuk mengungkap kasus Novel Baswedan. Awal Desember adalah tenggat waktu yang diberikan Jokowi ke Kapolri.

"Bukan janji lah (deadline Desember) itu kembali lagi Pak Jokowi mau menindaklanjuti kembali yang terakhir kan masih gantung tuh. Jadi memang diperintahkan ke Kapolri, tolong ini dilihat bagaimana, terhambatnya di mana. Coba tolong diperiksa dan dilaporkan kembali kepada saya di Desember," lanjut Dini soal kasus Novel Baswedan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya