Liputan6.com, Jakarta - Swasta yang membiaya proyek infrastruktur secara penuh akan diberikan keistimewaan dalam perpajakan yaitu pembebasan PPh badan. Namun hal itu masih dalam tahap pengkajian.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Outlook 2020 Mandiri, di Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Advertisement
"Kami sedang mendesain satu logika lagi, sekarang kalau suatu proyek infrastruktur fully funded by private sector (dibiayai penuh oleh pihak swasta) maka kami mau sediakan private sector-nya bisa minta pembebasan PPh badan, kami kasih insentif," kata dia.
Dia menjelaskan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan partisipasi swasta dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Sejalan dengan visi pemerintah yang ingin meneruskan fokus pembangunan infrastruktur.
“Kami cari terus kalau ada ide menarik sampaikan gimana caranya supaya private sektor lebih terlibat kepada pembangunan proyek infrastruktur,” ujarnya.
Dia menyebutkan pemberian insentif tersebut akan dikaji dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun demikian, dia belum tahu pasti target penyelesaian PMK tersebut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengusaha Antusias
Dalam kesempatan serupa, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani mengatakan sangat menyambut baik adanya wacana tersebut.
Namun dia menegaskan hal itu tidak akan berhasil jika tidak dibarengi dengan perbaikan regulasi lainnya.
“Sangat menarik tapi enggak bisa itu beridri sendiri, perbaikan lain harus dilakukan juga,” tutupnya.
Advertisement