Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dituntut 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya menilai, Achmad Junaidi terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp 1,25 miliar.
Advertisement
Selain Achmad Junaidi, tuntutan 5 tahun penjara juga dilayangkan kepada tiga mantan anggota DPRF Lampung Tengah, yakni Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.
Ketiganya dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dari Mustafa. Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar, Bunyana sebesar Rp 2,08 miliar, sedangkan Zainuddin sebesar Rp 1,58 miliar.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada keempat orang tersebut selama 5 tahun penjara. Jaksa menilai keempatnya tak patut menerima jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut mereka telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa juga menolak permohonan Zainuddin dan Bunyana yang ingin menjadi saksi pelaku ya g bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC). Menurut jaksa, keduanya belum memenuhi syarat untuk menjadi JC, meski keduanya dinilai bersikap kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.
Menurut jaksa, suap diberikan Mustafa agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Sahkan APBD
Suap juga diberikan agar DPRD Lampung Tengah mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan itu ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai dalam birokrasi pemerintahan.
Sedangkan hal yang meringankan sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Advertisement