Liputan6.com, Pekanbaru - Bandar narkoba inisial RC tersungkur setelah timah panas letusan senjata api personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersarang di kakinya. Tindakan tegas kepada pembawa 9 kilogram sabu itu karena melawan dan membahayakan petugas.
Tak hanya kaki, mobil yang dibawa pemilik 10 ribu pil ekstasi ini tak luput dari tembakan petugas. Tembakan ini terjadi karena pria kelahiran 1985 ini ingin menabrak petugas saat ditangkap di Pelintung, Kota Dumai.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman SIK, RC tak hanya sekedar kurir tapi juga pengendali peredaran narkoba di Riau. Dia merupakan anggota sindikat narkoba internasional yang rajin memasok narkoba dari negeri jiran.
"Saat ini masih dirawat, dia ditangkap bersama temannya inisial AA, kelahiran 1978," kata Suhirman di Polda Riau, Kamis siang, 5 Desember 2019.
Suhirman menerangkan, RC dan AA sudah lama diintai karena selalu membawa narkoba dari Dumai ke Pekanbaru. Akhirnya pada 25 November, dia berhasil dicegat ketika melintas di Jalan Ariffin Ahmad, Kecamatan Pelintung.
"Sebelum itu sudah diintai selama tiga hari oleh Tim Tiger kami," ucap Suhirman.
Pantauan petugas, RC dan AA selalu berpindah-pindah tempat. Begitu ada kesempatan, tepatnya ketika kedua tersangka membawa 9 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, penangkapan dilakukan.
Saat penangkapan, kondisi jalanan minim penerangan. Kecermatan petugas menandai mobil bawaan RC membuat penangkapan berhasil meski ada beberapa kendala di lapangan.
"Tidak koperatif dan membahayakan, keselamatan petugas diutamakan. Mobilnya juga dijadikan barang bukti, dititip di Dumai karena tangkinya bocor," terang Suhirman.
Semua barang bukti narkoba milik RC sudah dibawa ke Pekanbaru. Beberapa di antaranya sudah sisakan untuk sampel barang bukti di persidangan, sementara lainnya sudah dimusnahkan.
"Pemusnahan disaksikan jaksa dan kuasa hukum tersangka. Pemusnahan sudah diatur perundangan yang berlaku," tegas Suhirman.
Buru Pemodal Home Industri
Di sisi lain, Suhirman menyebut Riau tidak hanya menjadi transit narkoba untuk dibawa ke Medan dan Palembang ataupun daerah di Pulau Jawa. Bumi Lancang Kuning juga ditemukan home industri ekstasi.
Seperti temuan di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Sebuah rumah semi permanen di tengah kebun sawit dijadikan pabrik memproduksi ribuan pil ekstasi.
Dalam sehari, dua tersangka yang ditangkap, S dan E, bisa meracik ratusan pil haram itu. Omset keduanya sejak sebulan beroperasi bernilai puluhan juta.
Untuk kasus ini, Suhirman yakin ada pemodalnya. Keberadaan pemodal ini masih dicari berdasarkan pengakuan kedua tersangka ditangkap untuk diproses sesuai aturan berlaku.
"Saya yakin ada pemodal. Kasus ini (home industri) baru pertama kali ditemukan tahun ini. Terakhir itu tahun 2017," terang Suhirman.
Selain menyita ribuan ekstasi dari kedua tersangka, petugas juga menemukan beberapa kilo serbuk diduga bahan pembuat ekstasi. Serbuk itu sudah dikirim ke laboratorium forensik di Medan.
Hasil cek laboratorium, serbuk itu positif mengandung methapitamine dan caffein pada kopi. Kedua bahan itu bisanya digunakan untuk membuat narkoba.
"Selain serbuk, juga ditemukan alat cetak sabu, timbangan, alat pres dan lainnya," sebut Suhirman.
Advertisement