Telan Korban, Polisi Setop Aktivitas Tambang Pasir Darat di Karimun

Tambang pasir darat di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, Karimun menelan korban. Satu orang pekerja tewas akibat tertimbun runtuhan tanah.

oleh Batamnews.co.id diperbarui 06 Des 2019, 03:00 WIB
Warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber Banten mesin penyortir materal emas dengan pasir di Citorek Banten. (merdeka.com/Arie Basuki)

Batam - Tambang pasir darat di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, Karimun menelan korban. Satu orang pekerja tewas akibat tertimbun runtuhan tanah.

Korban diketahui bernama Khaidir alias Ian. Korban diketahui sebagai tekong dalam aktivitas penambangan pasir tersebut.

Dari informasi, tambang pasir darat ini dikelola oleh seseorang berinisial TM. Hingga kini polisi masih melacak keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, korban meninggal dunia dengan kondisi tertimpa oleh tanah.

"Korban merupakan pekerja di sana (tambang pasir). Korban didapati sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Herie.

Polisi diketahui telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tambang pasir tersebut. Garis polisi juga dibentangkan untuk melakukan penyelidikan.

Terkait tambang pasir itu, polisi belum bisa menyimpulkan kalau lokasi tersebut legal atau ilegal. Polisi masih meminta keterangan kepada pihak terkait dan beberapa pemilik tambang di sana.

"Saat ini kita lakukan penyelidikan, kita akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini," ujarnya.

Diketahui, polisi tidak hanya menghentikan aktivitas tambang di lokasi yang menewaskan Ian, tapi juga memberi garis polisi di enam lokasi tambang lain di kawasan tersebut.

"Jika keberadaan tambang pasir ini ilegal, maka kita akan lakukan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan," ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, disebutkan juga bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Hal itu dikatakan oleh Samsudin, warga di sekitar lokasi.

Sejauh ini, untuk izin penambangan tersebut bermodalkan izin dari pemilik lahan atau tanah dengan pihak pengelola.

"Untuk izin resmi setahu saya tidak ada, biasanya izin itu hanya dengan pemilik lahan atau tanah dengan pengelola saja," ucap Samsudin.

Kemudian, dari informasi warga, korban saat itu melakukan aktivitas penambangan bersama dengan dua orang rekannya. Dua rekannya tersebut bertugas untuk melihat dan memantau pasir yang disedot dari bawah yang dilakukan oleh korban.

 

Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ

 

Baca berita menarik lainnya di Batamnews.co.id

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya