Liputan6.com, Nusa Dua - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus merumuskan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super (superdeduction tax) sebesar 300 persen kepada wajib pajak badan yang berinvestasi di bidang penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, negara tak banyak menyisihkan anggaran untuk R&D. Oleh karenanya, ia hendak melibatkan sektor swasta untuk mau berinvestasi di bidang tersebut lewat pemberian insentif pajak.
Advertisement
"Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat-sangat rendah pengeluaran R&D-nya. Kami kemudian mengajak pihak stakeholder, jika mereka meminta pemotongan pajak, kami beri insentif pajak," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Kamis (5/12/2019).
Pemerintah disebutnya terus mengkaji pemberian insentif pajak bagi perusahaan besar yang mau melakukan riset di Tanah Air. Namun, ia juga ingin entitas tersebut membuka tempat produksi di Indonesia.
"Ini adalah tantangan kita. Kita maunya kalau riset di Indonesia maka riset itu dilekatkan pada proses memproduksi barang sehingga memperbaiki kualitas barang. Produksinya seharusnya di Indonesia juga sehingga nilai tambahnya di Indonesia," bebernya.
"Ini yang kita coba masukkan ke desain. Karena itu, insentif riset ini akan diberikan yang melekat kepada perbaikan kualitas barang melalui proses riset ini," dia menambahkan.
Kendati begitu, Suahasil menyampaikan, pemerintah masih memikirkan matang-matang desain pemberian superdeduction tax sebesar 300 persen kepada perusahaan yang mau berinvestasi di sektor R&D.
"Kalau dikasih insentif disini tidak apa-apa karena kita tahu produksinya bakal disini. Tapi kita juga tidak bisa nyetop secara kaku pemilik teknologinya untuk keluar dan membawa teknologi itu," ungkap dia.
"Oleh karena itu iklim usahanya yang harus diperbaiki agar mereka mau buka pabrik disini. Untuk iklim usaha ini infrastruktur dan human capital harus baik. Kalau tidak, risetnya bisa disini tapi produksinya di luar," tandasnya.