Serba Viral Garuda Indonesia, Larangan Ambil Foto hingga Onderdil Harley

Sebelum persoalan penyelundupan sparepart Harley Davidson mencuat, Garuda Indonesia sudah beberapa kali menyita perhatian publik.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Des 2019, 19:15 WIB
Pesawat Garuda Indonesia terparkir di Terminal 3 bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). Aturan ini merevisi kebijakan sebelumnya yang berupa imbauan tidak berfoto untuk para penumpang dan awak kabin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia kembali menyita perhatian publik. Kali ini, petugas Bea dan Cukai menemukan sparepart atau suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam maskapai berpelat merah tersebut.

Penemuan dalam pesawat Garuda Indonesia itu dalam penerbangan dari Prancis ke Indonesia pada 27 November 2019. Onderdil itu diduga dibawa oleh satu karyawan Garuda Indonesia.

Oknum tersebut diduga membawa motor mewah dalam bentuk paketan terpisah sebanyak 15 koli. Barang mewah tersebut diketahui berada di dalam bagasi pesawat milik Garuda Indonesia.

Namun sebelum peristiwa ini, Garuda Indonesia juga sempat mencuri perhatian. Sekitar Juli 2019 lalu, maskapai tersebut pernah mengeluarkan larangan pengambilan gambar di pesawat.

Larangan itu diketahui dari surat edaran per 14 Juli 2019, di mana, Garuda Indonesia melarang para penumpang pesawatnya untuk mengambil foto dan video di dalam kabin pesawat. Foto surat edaran itu pun viral dan menuai beragam tanggapan.

Berikut rentetan hal yang terjadi di Garuda Indonesia hingga menyita perhatian publik dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilarang Ambil Foto

Himbauan Garuda mengenai pengambilan foto. Dok: Garuda

Garuda Indonesia per 14 Juli 2019 melarang para penumpang pesawatnya untuk mengambil foto dan video di dalam kabin pesawat.

Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Garuda Indonesia nomor JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat. Surat ini ditandatanganni oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana.

Dalam surat pengumuman ini terdapat tiga poin, di mana yang pertama "Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video Awak Kabin ataupun penumpang," tulis aturan tersebut.

Poin kedua, Awak Kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin nomor 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari Perusahaan.

Dan poin ketiga, perusahan akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.

Kemudian, mereka pun memberikan penjelasan terkait beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat. Padahal, surat edaran tersebut sempat viral dan tuai berbagai macam komentar dari warga net di media sosial.

Dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Garuda Indonesia menjelaskan, bila pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.

"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, Selasa, 16 Juli 2019.

Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesiacomply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.

Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.

 


Menu Tulisan Tangan

Seorang Youtuber asal Indonesia mengunggah menu yang ditulis tangan pramugari Garuda Indonesia. Ia juga mengunggah review buruk sesama penumpang soal hal lain dalam penerbangan tersebut. (dok. Youtube Rius Vernandes/Dinny Mutiah)

Pada Juli 2019 lalu, YouTuber bernama Rius Vernandes mengunggah video review pesawat Garuda Indonesia rute Sydney menuju Jakarta yang transit di Denpasar. Video itu juga berisi daftar menu tulisan tangan pramugari.

Menu tulisan tangan kemudian disebut-sebut sebagai pemicu dirilisnya peraturan baru maskapai Garuda Indonesia yang melarang awak pesawat serta penumpang untuk mengabadikan foto atau video saat di dalam pesawat.

Kala itu, Rius tak berangkat sendiri, tetapi bersama sang kekasih, Elwiyana Monica. Bukan momen yang biasa karena sebelumnya ia telah melamar pujaan hati di Sydney, Australia.

Dalam salah satu unggahan mengabadikan momen romantis prosesi lamaran ketika Rius Vernandes menunjuk tangan Elwi dengan jari manis yang telah dilingkari cincin cantik. "So I’m the lucky man," tulis Rius.

"Flight kemarin ini sebenarnya sangat penting banget buat gw. Gw tau gw mau lamar @elwianamonica di Sydney, jadi gw mau buat pengalaman dari awal pergi sampe pulang mengesankan buat kita. Makanya juga gw udah book ticket Business Class dari jauh2 hari." tulis Rius dalam unggahan pada 16 Juli 2109.

Namun sayang, momen manis setelah melamar itu berujung pada panggilan polisi setelah menu tulisan tangan ramai dibicarakan. Dua surat panggilan pun ditujukan untuk Rius dan Elwi.

"Guys, gw sama elwi dapat panggilan dari polisi mengenai masalah ini. Kami di laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Gw yakin kalian tau kalau gw TIDAK ADA maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik siapapun," lanjutnya.

Menu tulisan tangan di maskapai Garuda Indonesia rute Sydney-Jakarta yang transit di Denpasar mencuri perhatian Rius ketika tengah membuat konten review kelas bisnis yang ditumpangi.

Rius pun sempat menanyakan terkait menu tulisan tangan yang ditulis di kertas itu. Pramugari yang bertugas menyampaikan bahwa kertas menu yang seharusnya belum rampung dicetak.

Bahkan, sang pramugari mengucapkan permohonan maaf terkait tulisannya yang buruk. Rius juga mengungkap fakta lain soal menu makanan yang tak disediakan pada penerbangan sebelunya. Kala itu, dikatakannya, pramugari hanya menawarkan pilihan makanan.

"Awalnya, mikir masa penumpang business class enggak dikasih menu sih. Tapi setelah pramugarinya approach, kita bisa ngerasain warm-nya. Di situ terasa human touch itu penting," ungkap kekasih Rius.

 


MacBook Pro Apple Dilarang

MacBook Pro 2016 (Sumber: The BitBag)

Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk laptop MacBook Pro (Retina 15-Inch) oleh Apple ke dalam pesawat, baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai wujud antisipasi dan tatalaksana safety pada layanan penerbangan Garuda Indonesia.

"Sebelum Garuda, maskapai Philippine Airlines telah melarang terlebih dahulu sejak 19 Agustus 2019," tulis Ikhsan dalam keterangannya, Kamis, 29 Maret 2019.

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch) yang telah diinformasikan oleh pihak Apple menyusul ditemukannya permasalahan pada baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.

Adapun pelarangan membawa perangkat MacBook ini diperuntukkan untuk series tertentu yang terjual dalam periode September 2015 dan Februari 2017.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail spesifikasi produk yang dilarang masuk ke dalam pesawat dapat mengunjungi https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.

"Garuda Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholders lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat laptop tersebut hingga adanya perkembangan lebih lanjut," tambah Ikhsan.

Pelarangan pembawaan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2019 untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda.

 


Selundupkan Onderdil Harley dan Sepeda Brompton

Onderdil Harley yang diangkut Garuda Indonesia (dok: Merdeka.com)

Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Sambutan meriah pesawat barunya A330-900 Neo pada pertengahan November 2019 ini seolah tak ada artinya setelah petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang di dalam bagasi pesawat tesebut. Barang tesebut berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang. Namun pada bagasi, ditemukan beberapa sparepart motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia.

Sparepart itu dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku. Barang bawaan tersebut diangkut dalam bentuk terpisah yang terbagi dalam 15 koli.

"Disampaikan bahwa yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa sparepart dalam penerbangan tersebut," ujar Ikhsan Rosan, VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Selasa, 3 Desember 2019.

Rupanya, menurut Iksan, pesawat A330-900 Neo yang mengangkut onderdil Harley Davidson dan sepedan Brompton tersebut tenyata juga ditumpangi oleh para pejabat Garuda Indonesia, termasuk beberapa direksi.

"Di dalam (pesawat) ada. Pokoknya ada direksi yang hadir," kata Iksan.

Sejumlah pejabat yang ikut dalam penerbangan dari Prancis ke Indonesia tersebut sebelumnya mengikuti acara serah terima pesawat baru tersebut dari markas Aisbus di Prancis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya