Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara.
Selain Agung Ilmu, penyidik juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin.
Advertisement
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka selama 30 hari dimulai tanggal 6 Desember 2019 sampai 04 Januari 2020," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Uang Rp 1 Miliar
Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.
Advertisement