Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Jember. Polda Jatim menangkap dua tersangka berinisial UD dan SK dan mengamankan uang palsu ratusan juta rupiah.
"Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Kamis (5/12/2019), seperti dikutip dari Antara.
Luki mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan peredaran uang palsu di Jember.
"Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp 1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp 3 juta," ujar Luki.
Baca Juga
Advertisement
Dari laporan tersebut, anggota kepolisian menyamar hingga akhirnya bisa mengungkap tempat pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka UD.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menambahkan, sebelumnya tersangka UD menawarkan kepada tersangka SK untuk membuat uang palsu. Kemudian SK tergiur dan mengirimkan uang sebanyak Rp 5 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gandakan Uang
Setelah menerima uang palsu dari UD, tersangka SK menawarkan ke masyarakat jika dirinya diberi uang senilai Rp1 juta maka digandakan menjadi Rp3 juta.
"Masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyidikan dan menemuka tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UD membuat desain dan mencetak uang palsu itu. setelahnya uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli," ujarnya.
Pitra menuturkan, dari pengakuannya tersangka telah melakukan tindak kejahatan itu selama dua bulan dan mengedarkannya di tempat pijatnya dan di sekitar Jember.
"Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun uang yang telah diedarkan sekitar Rp10 juta," ujarnya.
Pada pengungkapan itu, selain mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta dengan pecahan Rp100 ribu, polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp28 juta dengan pecahan Rp50 ribu, seperangkat alat komputer dan dua prin.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 26 36 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Advertisement