Pilot dan Awak Kabin Garuda Diimbau Tetap Bertugas Profesional Usai Dirut Dipecat

Asosiasi Pilot Garuda mengimbau kepada seluruh anggota untuk tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Des 2019, 12:32 WIB
Onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Harley Davidson dan sepeda Brompton diselundupkan dari Prancis ke Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pilot dan awak kabin Garuda Indonesia diimbau tetap menjalankan tugas secara profesional, dan tidak terpengaruh kasus yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

“Menyikapi ramainya pemberitaan yang beredar saat ini, Asosiasi Pilot Garuda mengimbau kepada seluruh anggota untuk tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan,” kata Presiden APG Capt Bintang Hardiono seperti mengutip Antara di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Bintang juga menegaskan pihaknya terus mendukung seluruh langkah-langkah pemerintah dalam menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan komitmen untuk selalu menjunjung tinggi aturan dan taat terhadap aturan.

Hal senada disampaikan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) agar seluruh anggota untuk tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai hal yang utama.

“IKAGI sebagai wadah serikat pekerja awak kabin akan mendukung segenap langkah pemerintah dalam menegakkan aturan maupun ketentuan yang berlaku sesuai dengan komitmen kita bersama. Mari kita jaga dan kembangkan produktivitas kerja agar perusahaan yang kita cintai ini semakin maju dan kompetitif dalam persaingan global Serta harmonisasi hubungan Industrial tetap terjaga,” kata Ketua Umum Ikagi Zaenal Muttaqin.

Pernyataan tersebut menyusul keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang akan memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan Sepeda Brompton, yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp 800 juta per unit.

Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta hingga Rp60juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.

Tonton Video Ini


Selundupkan Harley, Kemenhub Bakal Denda Garuda Indonesia

Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberlakukan denda kepada maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terkait modus penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Hari ini, pihaknya akan melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.

"Ini karena spesial dan melenceng dari regulasi, seharusnya barang yang dibawa dicatat tapi tidak dicatat, maka Garuda akan didenda. Hari ini kami kirim surat dendanya," ujar Menhub di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Sementara untuk besaran dendanya sendiri, Menhub menyatakan hal tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Ditjen Hubud sendiri juga telah mengumumkan akan mengenakan sanksi berupa denda ke Garuda Indonesia.

Untuk mengatasi kasus-kasus serupa, Menhub menyatakan akan bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Memang, secara keseluruhan semua ada di Bea dan Cukai. Sebenarnya kita lakukan pengecekan secara random berkaitan dengan flight approval, karena ini kan berkaitan dengan jumlah penumpang, kargonya berapa dan lainnya," ujar Menhub.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya