Dirut Garuda Indonesia Ternyata Tak Dapat Izin Dinas Saat Selundupkan Harley

Dirut Garuda Indonesia ternyata melanggar melanggar Surat Edaran Menteri BUMN.

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Des 2019, 13:59 WIB
Garuda Indonesia kedatangan armada A330-900 Neo.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyelundupan komponen motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton membuat Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara kehilangan jabatannya.

Dalam manifest pesawat Airbus tipe 330-900 tersebut, tercatat Ari Askhara menumpangi pesawat dengan jajaran direksi lain. Namun ternyata, ada 4 direksi yang tidak dapat izin terbang dari Kementerian Perhubungan.

"Menurut komite audit, ke-4 direktur ini tidak dapat izin dinas dari Kemenhub, itu I Gusti Ngurah Askhara, Iwan Juniarto, Mohammad Iqbal, dan Heri Akhyar," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jumat (6/12/2019).

Menurut Arya, 4 direksi tersebut melanggar Surat Edaran Menteri BUMN. Dirinya juga menambahkan, bisa saja direksi Garuda Indonesia dirombak guna mengevaluasi total perusahaan.

"Perombakan bisa saja, sebab kita masih evaluasi total Garuda Indonesia. Laporan banyak mengenai perilaku kepada para pekerja, dan ini harus ada evaluasi keuangan," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selundupkan Onderdil Harley Davidson, Dirut Garuda Indonesia Bisa Kena Pidana

Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia tersangkut kasus penyelundupan. Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara, terbukti sebagai pemilik komponen motor Harley Davidson seharga Rp 800 juta yang diangkut pesawat Garuda tipe Airbus 330-900.

Tentu, sesuai dengan peraturan hukum, Garuda Indonesia harus mendapatkan sanksi yang sesuai seperti pidana. Menurut pengamat penerbangan Gatot Raharjo, pembelian motor itu sendiri sebenarnya mungkin saja legal.

"Biasanya pembeliannya dari luar negeri, mungkin sah dan legal, pas dibawa ke Indonesia harusnya dideclare ke Bea Cukai, tapi sampai di sana nggak dideclare, pesawat baru itu biasanya langsung masuk hanggar kan, sehingga ada celah," ujar Gatot kepada Liputan6.com, Jumat (6/12/2019).

Karena merasa ada celah, akhirnya barang diangkut. Dengan begitu, hal ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan.

Gatot melanjutkan, ada 2 pihak yang pantas dikenakan sanksi atas insiden ini, yaitu pemilik barang dan maskapai yang mengangkut.

"Kalau pilot, dia nggak kena. Dia hanya tahunya barang ini berbahaya atau enggak. Tapi kalau maskapai sudah mendeclare barang ini diangkut di pesawat, maka barang itu tidak berbahaya," tutur Gatot.

Lanjut Gatot, kargo pesawat baru Garuda Indonesia tidak resmi karena penerbangan yang dilakukan bukan penerbangan terjadwal. Oleh karenanya, barang berharga yang di bawa harus di laporkan ke Bea Cukai.


Sanksi

Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menunjukkan surat perjanjian perdamaian Garuda Indonesia dengan youtuber Rius Vernandes, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Garuda Indonesia dan Rius Vernandes menandatangani perjanjian perdamaian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Soal sanksi, menurut Gatot, bukan hanya pemilik barang saja yang harus dikenakan, namun juga maskapainya. Jika pemilik barang AA memang benar Ari Ashkara, maka bukan hanya dicopot dari posisi Dirut, tapi juga ditindak pidana.

"Ini kan karena sudah masuk ke kasus penyelundupan, jadi masuk tindak pidana," imbuhnya.

Sesuai peraturan, maskapai penerbangan akan dikenakan sanksi dari Kementerian Perhubungan.

Ke depannya, Gatot menyarankan agar pengawasan dari Bea Cukai semakin diperketat untuk mencegah terulangnya modus penyelundupan seperti ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya