Liputan6.com, Jakarta - Ketua Steering Committee Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Achmad Yunus menilai pencopotan Ari Askhara atau AA sebagai Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai keputusan tepat.
"Saya dukung pak Erick untuk bersih-bersih ke BUMN selanjutnya, karena indikasi AA adalah bagian dari oligarki penguasa BUMN terdahulu. Harus disudahi," ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (6/12/2019).
Namun, cara yang dilakukan Erick Thohir disebutnya kurang tepat. Sebab pencopotan ini telah menimbulkan kehebohan sehingga turut mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
"Pak Erick punya kewenangan untuk mengganti. Tinggal ganti aja dengan cara yang soft dan enggak perlu bikin rame. Akhirnya Garuda yang jadi korban, berat untuk membangun kembali trust publik," imbuhnya.
"Dengan cara yang heboh juga akan berpengaruh pada nilai saham GIAA (Garuda Indonesia)," dia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi Pidana
Menurut Achmad, pencabutan tugas AA juga belum cukup untuk membongkar permasalahan utama, yakni penyelundupan Harley Davidson dan Brompton di pesawat Garuda. Dia menyatakan, dua kasus tersebut berbeda konteks.
"Belum. Pemberhentian AA sifatnya tindakan sanksi etik korporasi. Sementara penyelundupan itu pidana, harus diusut oleh aparat," tegasnya.
"AA melakukan tindak pidana penyelundupan dengan memanfaatkan BUMN. Ini catatan kita," seru dia.
Advertisement
Erick Thohir Pecat Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Harley
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara atas penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Prancis. Pemecatan tersebut, usai Ari Ashkara mengaku merupakan pemilik barang selundupan tersebut.
"Saya sebagai Kementerian BUMN, akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Erick mengatakan, pemecatan Ari Ashkara tidak bisa dilakukan secara langsung sebab harus melewati proses Rapat Luar Biasa Pemegang Saham. Mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik publik.
"Untuk proses pemberhentian tidak bisa langsung hari ini, nanti ada rapat pemegang saham umum. Tapi kita langsung menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.
Dia menambahkan, Kementerian BUMN sebenarnya menginginkan Dirut Garuda Indonesia itu mengundurkan diri. "Saya tadi pagi mengharapkan individu yang terlibat mengundurkan diri daripada dicopot dengan tidak hormat. Dari pada malu disorot keluarga, tetangga," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com