Pesawat Garuda yang Angkut Harley Ternyata Tak Boleh Bawa Kargo

Pesawat yang membawa onderdil harleyt Davison tak boleh mengangkut kargo karena belum dioperasikan secara komersil.

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Des 2019, 15:40 WIB
Garuda Indonesia kedatangan armada A330-900 Neo.

Liputan6.com, Jakarta - Buntut kasus penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson milik penumpang inisial AA, yang diduga sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, semakin panjang.

Keterangan terbaru dari Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebutkan bahwa pesawat Garuda Indonesia yang membawa motor seharga Rp 800 juta tersebut sebenarnya tidak boleh membawa kargo.

"Pesawat tersebut baru dan belum dioperasikan secara komersil. Harusnya enggak boleh bawa kargo," tutur Arya di Gedung Kementerian BUMN, Jumat (6/12/2019).

 

Lebih dari itu, pesawat yang membawa Harley tersebut ternyata langsung mendarat ke hanggar, karena pesawat baru. Arya, yang juga menjabat sebagai komite audit, menduga ada itikad tidak baik untuk menghindari pemeriksaan.

Oleh karenanya, kasus ini bisa jadi masuk ke dalam tindak pidana. Meski demikian, butuh pembuktian lebih lanjut dari Bea dan Cukai serta pihak kepolisian.

"Dari itu merekomendasikan Kementerian BUMN, untuk mengambil tindakan direksi dan staf Garuda Indonesia. Itu ditandatangani, Sahala, Chairal Tanjung, 5 komisaris," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selundupkan Onderdil Harley Davidson, Dirut Garuda Indonesia Bisa Kena Pidana

Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menunjukkan surat perjanjian perdamaian Garuda Indonesia dengan youtuber Rius Vernandes, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Garuda Indonesia dan Rius Vernandes menandatangani perjanjian perdamaian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia tersangkut kasus penyelundupan. Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara, terbukti sebagai pemilik komponen motor Harley Davidson seharga Rp 800 juta yang diangkut pesawat Garuda tipe Airbus 330-900.

Tentu, sesuai dengan peraturan hukum, Garuda Indonesia harus mendapatkan sanksi yang sesuai seperti pidana. Menurut pengamat penerbangan Gatot Raharjo, pembelian motor itu sendiri sebenarnya mungkin saja legal.

"Biasanya pembeliannya dari luar negeri, mungkin sah dan legal, pas dibawa ke Indonesia harusnya dideclare ke Bea Cukai, tapi sampai di sana nggak dideclare, pesawat baru itu biasanya langsung masuk hanggar kan, sehingga ada celah," ujar Gatot kepada Liputan6.com, Jumat (6/12/2019).

Karena merasa ada celah, akhirnya barang diangkut. Dengan begitu, hal ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan.

Gatot melanjutkan, ada 2 pihak yang pantas dikenakan sanksi atas insiden ini, yaitu pemilik barang dan maskapai yang mengangkut.

"Kalau pilot, dia nggak kena. Dia hanya tahunya barang ini berbahaya atau enggak. Tapi kalau maskapai sudah mendeclare barang ini diangkut di pesawat, maka barang itu tidak berbahaya," tutur Gatot.

Lanjut Gatot, kargo pesawat baru Garuda Indonesia tidak resmi karena penerbangan yang dilakukan bukan penerbangan terjadwal. Oleh karenanya, barang berharga yang di bawa harus di laporkan ke Bea Cukai. 


Sanksi

Onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Harley Davidson dan sepeda Brompton diselundupkan dari Prancis ke Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Soal sanksi, menurut Gatot, bukan hanya pemilik barang saja yang harus dikenakan, namun juga maskapainya. Jika pemilik barang AA memang benar Ari Ashkara, maka bukan hanya dicopot dari posisi Dirut, tapi juga ditindak pidana.

"Ini kan karena sudah masuk ke kasus penyelundupan, jadi masuk tindak pidana," imbuhnya.

Sesuai peraturan, maskapai penerbangan akan dikenakan sanksi dari Kementerian Perhubungan.

Ke depannya, Gatot menyarankan agar pengawasan dari Bea Cukai semakin diperketat untuk mencegah terulangnya modus penyelundupan seperti ini. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya