Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan lembaga antirasuah tetap akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"KPK itu hanya pelaksana Undang-undang. Kalau dalam UU-nya seperti itu bunyinya, kan harus melaksanakan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Agus menyebut, pimpinan lembaga antirasuah akan tetap patuh dengan keberadaan dewan pengawas. Meski ada beberapa pihak yang menyebut keberadaan dewan pengawas diduga akan membuat KPK menjadi tidak independen.
Dewan pengawas sendiri nantinya dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu fungsi dewan pengawas nanti yakni menyetujui atau tidaknya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan barang yang dilakukan KPK.
Lantara dipilih langsung oleh presiden tanpa pembentukan panitia seleksi maupun melibatkan masyarakat, beberapa pihak khawatir dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK tersebut.
"Ya makanya kita nunggu penetapan dewan pengawas itu, kan nanti dilantik bersama-sama dengan pimpinan baru," kata Agus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapa yang Jadi Dewan Pengawas KPK?
Agus mengaku hingga kini masih belum mengetahui nama-nama calon dewan pengawas. Saat disinggung akankah dirinya dan pimpinan KPK lainnya yang akan habis masa tugasnya pada Desember nanti akan maju menjadi dewan pengawas, Agus menyatakan tidak.
"Saya enggak, kan yang milih Presiden, kalau yang milih presiden pasti sudah punya nama, kalau yang saya dengar, koordinatornya Menteri Sesneg itu, pasti masukan dari sana. Ya Enggak elok kan kalau munculkan diri, enggak elok," kata Agus.
Advertisement