Liputan6.com, Jakarta - Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus penyelundupan onderdil sepeda motor mewah Harley Davidson yang menjerat Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari PPNS.
Advertisement
Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan PPNS itu akan berkoordinasi dengan polisi saat mengusut dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson.
"Kemudian penyidik pegawai negeri sipil nanti juga kita koordinasikan di Polri juga sudah ada Korwas PPNS atau nanti dari Bea dan Cukai PPNS-nya," kata Argo di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, kapasitas polisi hanya membantu PPNS dalam melakukan penyidikan dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson itu.
"Jadi namanya PPNS itu mempunyai kewenangan apa? Menyidik kan? Ada itu di Bea Cukai juga ada kan, kita juga asistensi juga," tutur Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dipecat
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara tersandung kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton.
Mengetahui hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung memecat anak buahnya tersebut.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang diakses Liputan6.com, Ari Ashkara yang menyelundupkan komponen-komponen tersebut melalui anak buahnya yang berinisial SAS memiliki harta senilai Rp 37,5 miliar.
Advertisement