Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara. Orang nomor satu di perusahaan BUMN penerbangan ini kedapatan menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Perancis.
Tak hanya Harley Davidson, bersamaan dengan onderdil tersebut ditemukan juga dua sepeda lipat dengan harga masing-masing kisaran Rp 52 juta.
Advertisement
Setelah Ari Ashkara mengaku menjadi pemilik barang ilegal tersebut, langkah pemecatan pun dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
"Saya sebagai Kementerian BUMN, akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.
Dikarenakan masalah yang membelit Dirut Garuda ini, Maskapai Garuda Indonesia tengah menjadi sorotan publik.
Dan inilah cerita di balik terbongkarnya penyelundupan Harley Davidson sang dirut Garuda
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terbongkar Kementerian Keuangan
Sebelum dugaan penyelundupan terbongkar, rupanya ada anak buah Direktur Utama Garuda Indonesia dengan inisial SAS yang sempat pasang badan dengan kedok mengaku sebagai pemesan Onderdil Harley Davidson ilegal tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa SAS sempat mengaku barang tersebut dibelinya melalui account eBay. Namun, aksinya terbongkar usai kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Saudara SAS mengaku bahwa barang ini dibeli melalui account eBay. Jadi katanya sudah lama melakukan pembelian account eBay. Namun waktu kita cek pengakuan dari saudara SAS akan beli Harley melalui account eBay, tapi kami tak dapat kontak dari penjual yang didapat dari eBay tersebut," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Kemenkeu juga menemukan kejanggalan lain bahwa SAS sebelumnya tidak punya ketertarikan pada sepeda motor tapi malah impor Harley. Diketahui bahwa SAS juga mempunyai hutang sebesar Rp 30 juta di bank untuk merenovasi rumah.
Sri Mulyani menuturkan, apabila SAS terbukti memberikan keterangan palsu maka akan dikenakan konsekuensi hukuman pidana.
“SAS mencoba pasang badan mereka yang beri keterangan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan tentu memiliki konsekuensinya,” Jelas Sri Mulyani.
Advertisement
Menghindari Bea Masuk
Onderdil atau sparepart Harley Davidson selundupan yang dibawa oleh Maskapai Garuda Indonesia dari Perancis ke Indonesia tersebut dikemas dalam kardus. Ditemukan dalam 18 kardus berwarna cokelat.
Salah satu Pegawai Direktorat Bea Cukai yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa barang terrsebut merupakan barang bekas. Dimasukkannya barang tersebut ke dalam pesawat adalah untuk menghindari pembayaran bea masuk.
“Itu barang selundupan, semuanya barang bekas. Makanya tidak boleh,” katanya di Kemenkeu, Jakarta Kamis 5 Desember 2019.
Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah melarang memasukkan barang bekas seperti motor gede (moge) Harley Davidson ke Indonesia. Sebab, hal tersebut berarti menghindari pembayaran pajak dan bea masuk. Dengan demikian kasus yang melibatkan Dirut Garuda ini digolongkan sebagai penyelundupan.
Reporter: Winda Nelfira