Liputan6.com, Jakarta - Pajak kendaraan baru atau tarif BBN-KB DKI Jakarta mengalami kenaikan 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Mulai berlaku 11 Desember 2019, beberapa pabrikan otomotif akan melakukan penyesuaian harga di bulan terakhir tahun ini.
Meski mengaku akan melakukan penyesuaian, Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & CS Division Head PT Astra International Tbk, Daihatsu Sales Operation (DSO) menegaskan, pihaknya baru melakukan kenaikan harga apabila peraturan baru sudah berlaku.
Baca Juga
Advertisement
"Belum ada kenaikan untuk Jakarta sehubungan dengan tarif BBN-KB yang naik 2,5 persen. Kita sekarang juga masih melihat sampai kenaikan itu diimplementasikan. Intinya kita akan menyesuaikan harga di bulan Desember kalau ada penyesuaian tarif," kata Hendra di Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/11).
Saat disinggung penyesuaian tarif yang dilakukan Daihatsu sudah memperhitungkan kenaikan pajak yang mungkin terjadi tahun depan, Hendra menegaskan pihaknya masih melihat kenaikan pajak di bulan ini terlebih dahulu.
"Belum tahu kalau yang awal tahun. Kami masih fokus yang bulan Desember ini terlebih dahulu," ujar Hendra.
Saksikan Juga Video Berikut Ini:
Kenaikan Harga Daihatsu
Terkait kisaran harga, kenaikan yang mungkin terjadi pada mobil Daihatsu berkisar Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan. Semuanya tergantung dari jenis kendaraan.
"Kenaikan 2,5 persen itukan dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), mungkin rangenya antara Rp2 jutaan sampai Rp5 jutaan, tergantung dari itu tipe apa dulu," tuturnya.
Advertisement