KPK Tunggu Menteri Jokowi Serahkan LHKPN hingga Januari 2020

Ada 6 menteri, 4 wakil menteri, dan satu kepala badan di pemerintahan Jokowi-Maruf yang belum melaporkan hartanya ke KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2019, 18:47 WIB
Juru Bicara KPK , Febri Diansyah. (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menunggu hingga 20 Januari 2020 untuk menteri dan wakil menteri pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Masih ada waktu sampai 20 Januari 2020," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Menurut Febri, berdasarkan informasi terakhir yang dia terima terdapat 6 menteri, 4 wakil menteri, dan satu kepala badan di pemerintahan Jokowi-Maruf yang belum melaporkan hartanya.

"Nanti saya detail kan lagi, yang pasti ada 11 terakhir. Kalau untuk menteri sebagian besar yang belum melaporkan (yang berasal dari) pihak swasta," kata Febri.

Febri menyebut terkait ke-11 pejabat negara itu yang belum melaporkan hartanya ke KPK kemungkinan adalah pihak yang awalnya merupakan pihak swasta yang kemudian menjadi penyelenggara negara.

"Mungkin karena baru pertama kali jadi ada data yang perlu dilengkapi terlebih dahulu," kata Febri.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjadi pembicara dalam diskusi publik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Diskusi mengangkat tema "Pantang Absen LHKPN" terkait seleksi Calon Pimpinan KPK yang tengah berlangsung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya