Buruh Minta Dilibatkan Pembahasan Omnibus Law Soal Lapangan Kerja

Sejumlah buruh menganggap pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja tidak melibatkan mereka

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Des 2019, 13:00 WIB
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh terus mencermati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja. Draft UU omnibus law sendiri diupayakan bisa masuk ke parlemen Desember ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah untuk mengikutsertakan kalangan serikat buruh dalam rencana penyusunan omnimbus law.

"Sangat rawan sekali kondisinya jika kalangan serikat buruh tidak dilibatkan dari awal. Aturan yang mau dibuat kan berkaitan langsung dengan buruh. Nah, kalau buruh nggak diajak bicara ini lucu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/12).

Andi Gani yang juga pimpinan dari ASEAN Trade Union Council (ATUC) mengaku banyak dihubungi aktivis buruh terkait rencana pemerintah menyusun omnimbus law untuk sektor ketenagakerjaan. Namun, kata Andi Gani, pemabahasan bersama dinilai penting dalam pembuatan aturan.

Dirinya mendukung investasi yang masuk ke Tanah Air. Namun dirinya minta jangan menganggap faktor buruh menjadi penghambat masuknya investasi sehingga terkesan buruh tidak dilibatkan dalam pembentukan omnimbus law.

Andi Gani mengingatkan bahwa masalah ketenagakerjaan butuh keterlibatan semua pihak. Dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha alias tripartit.

"Saya akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi tentang tim omnibus law bentukan pemerintah yang harusnya melibatkan semua unsur," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dicontohkan

Buruh dari Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa mendesak Gubernur Ridwan Kamil agar segera menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2020, Bandung, Rabu, 20 November 2019. (Lipuan6.com/Arie Nugraha)

Andi Gani mencontohkan seperti yang di Jawa Barat jangan sampai terjadi di nasional. Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil sempat mengeluarkan Surat Edaran untuk UMK 2020 dan langsung ditanggapi keras oleh seluruh serikat buruh se-Jawa Barat.

Karena, kata Andi Gani, seharusnya untuk penetapan UMK harus dilandasi Surat Keputusan agar memiliki landasan hukum yang kuat. "Setelah buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran di Jawa Barat akhirnya Ridwan Kamil mengeluarkan juga SK tersebut. Tidak perlu hal tersebut terjadi di tingkat nasional karena kami ingin kondisi tetap kondusif," jelasnya.

Walaupun Andi Gani dikenal sebagai sosok yang dekat dengan pemerintah, namun, dirinya menegaskan, tetap akan berada di barisan dan membela hak-hak buruh Indonesia.

Andi Gani optimistis Presiden Jokowi mau mendengarkan saran dan masukan dari kalangan buruh. "Karena sejarah yang tidak terbantahkan. Dukungan kuat buruh melalui Relawan Buruh Sahabat Jokowi sejak Jokowi maju Pilgub DKI Tahun 2012, Pilpres 2014 sampai Pilpres 2019. Buruh selalu berada di barisan Presiden Jokowi," tegasnya.

 


UU Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziah.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja.

Menurutnya, tidak secara keseluruhan, omnibus law tersebut berisi pasal yang direvisi karena menghambat penciptaan lapangan kerja. Salah satu pasal dari UU 13 Tahun 2003 antara lain yang berkaitan dengan upah dan pesangon.

"Ya di antaranya itu lah (upah dan pesangon) dan lain-lain," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya