Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah sepakat untuk memberhentikan sementara seluruh direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo. Jabatan direksi yang kosong tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Komisaris Utama (Komut) Garuda Sahala Lumban Gaol mengatakan penunjukan Plt akan dilakukan dalam waktu dekat. Adapun pmeberhentian sementara direksi berlaku hingga hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.
“Saya belum bisa mengatakan (siapa saja direksi yang terlibat), tadi sudah disebutkan yang terlibat langsung maupun tidak langsung disampaikan di keputusan Dewan Komisaris akan diberhentikan sementara. Untuk penunjukannya Plt sesegera mungkin,” kata dia, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Baca Juga
Advertisement
Saat RUPSLB nanti, akan dilakukan pemberhentian permanen seluruh direksi yang terlibat, termasuk eks dirut Ari Askhara yang sudah diberhentikan sementara sejak 5 Desember 2019 lalu. Sekaligus penunjukan direksi baru secara permanen.
“Keputusan Dewan Komisaris permanen nanti dalam RUPSLB Garuda Indonesia. Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara. RUPSLB dilaksanakan 45 hari setelah menyampaikan surat permintaan ke OJK,” tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Garuda Indonesia Buntut Penyelundupan Harley
Penyelundupan sepeda motor harley davidson dan sepede brompton dalam pesawat airbus A330-900 Neo berbuntut pemecatan Direktur Utama maskapai tersebut yaitu Ari Ashkara.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Tohir pun memutuskan untuk mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Hal itu disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol usai melakukan rapat di Kementerian BUMN pada pagi hari ini.
"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala, di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Advertisement
Sementara
Namun saat ini, pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.
"Jadi di dalam perusahaan Tbk itu, ada dua cara pemberhentian direksi. Satu yaitu pemberhentian sementara, itu dilakukan oleh dewan komisaris, dan pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB. Jadi yang kita lakukan sekarang adalah pemberhentian sementara," ujarnya.