Uji Coba ASN Kerja Rasa Pegawai Swasta

Januari 2020, uji coba sistem Flexible Working Arrangement kepada aparatur sipil negara (ASN) dimulai. Begini ulasannya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 08 Des 2019, 00:01 WIB
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Januari 2020, uji coba sistem Flexible Working Arrangement kepada aparatur sipil negara (ASN) dimulai. Memang, tidak semua ASN akan mengalaminya.

ASN akan diberikan libur saat hari kerja dan dapat bekerja dari rumah.

Wacana ini dilontarkan oleh Kementerian PAN-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

Komisoner ASN Rudianto Sumarwono mengatakan ada beberapa kriteria para pegawai sipil yang bisa bekerja di rumah. 

"Tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu, ada mekanisme, siapa yang bekerja di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang penting outputnya terjaga," kata Rudi saat diskusi 'Meracik Pegawai Negeri Super' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Oleh sebab itu, kata Rudi, Kementerian PAN-RB akan melakukan try out yang akan dilakukan selama 2020. Uji coba ini untuk melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut sebelum diterapkan.

"Tentu saja ini memerlukan evaluasi bersangkutan. Oleh karena itu, Kementeri PAN RB bersama-sama mulai Januari 2020-Desember 2020 melakukan try out terhadap pelaksana manajemen kinerja secara menyeluruh," ungkap Rudi soal ASN kerja dari rumah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri masih melakukan pengkajian terhadap wacana tersebut.

"Kami masih mengkaji wacana FWA tersebut, ini kan baru permulaan. Tapi, FWA ini dirancang agar PNS bisa kerja dari mana saja, jadi bukan dari rumah (saja), jadi layanan publik bisa lebih efisien," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Andi Rahadian kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2019).

Ada beberapa poin yang akan menjadi konsentrasi dari FWA. Mulai dari konsep kerja bisa dari mana saja, jam kerja yang fleksibel hingga pemadatan jam kerja.

"PNS tidak harus bekerja di kantor, nanti terintegrasi dengan konsep-konsep co-working space. Lalu, misalnya ada PNS yang masuk jam 7 pulang lebih awal misalnya, ada yang masuk jam 8 tapi pulang lebih akhir," ujarnya.

Pemadatan jam kerja mengacu pada ketentuan jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika dari Senin hingga Kamis seorang PNS sudah mencapai 40 jam kerja, maka disebutkan PNS tersebut berpeluang bekerja dari rumah pada Jumat.

"Namun, belum bisa dipastikan apakah akan jadi hari libur, atau kerja di rumah atau termasuk dalam FWA, karena kita masih dalam proses pengkajian," imbuh Andi.

Sebagai langkah awal, Kementerian PANRB akan lakukan identifikasi dulu, posisi atau jabatan mana yang bisa diberlakukan jam kerja fleksibel.

"Karena kan tidak semua. Misalnya dokter, itu enggak mungkin, kan, dari rumah, jadi kita identifikasi dulu," ujarnya.

Setelah proses identifikasi selesai, maka pembangunan infrastruktur pendukung baru bisa dilakukan. Namun, Andi belum dapat memastikan kapan konsep kerja untuk ASN tersebut selesai dirancang dan diimplementasikan.

"Segera, ya, namun kita fokus ke pemangkasan birokrasi (eselon III dan IV) dulu. Kalau sudah, nanti akan lebih mudah (implementasi FWA)," tutup Andi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sudah Diterapkan LIPI

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) Laksana Tri Handoko mengaku lembaganya telah lama menerapkan aturan kerja fleksibel sebelum ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

Selama ini, jam kerja PNS selama 37,5 jam dalam satu minggu. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995.

Jika PNS pada umumnya bekerja di kantor dari pukul 07.30 WIB-16.00 WIB, pegawai LIPI diperbolehkan masuk jam 10.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Yang terpenting, kata Handoko, PNS tetap memenuhi 37 jam setengah dalam satu pekan, seperti diatur Kemenpan-RB.

"Saya ubah, Anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10 sampai jam 3 (sore). Setelah itu bebas selama dalam satu minggu Anda memenuhi 37 setengah jam," kata Handoko dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Menurut dia, jam kerja fleksibel membuat pegawai lebih luwes menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaan. Misalnya, ada beberapa pegawai yang harus mengurus keluarga di rumah dan mengantar anak ke sekolah, mereka tetap bisa melakukannya.

"Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh, ada yang mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat, boleh. Terserah itu sudah kami lakukan dan itu enggak melanggar apapun," ujar Handoko.

Oleh karena itu, pegawai LIPI jadi nyaman dalam bekerja. Meski begitu, Handoko memastikan, jam pelayanan publik tak terganggu.

"Itu jam kerja kantor ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan," jelasnya.


Wejangan dari Komisi II DPR

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ikut menanggapi perihal wacana penambahan satu hari libur bagi Aparatur Negeri Sipil (PNS), yakni menjadi Jumat hingga Minggu. Menurutnya, wacana ini harusnya dikaji kembali.

"Saya kira itu perlu dikaji lah ya, jangan terburu-buru. Karena kan apa masalahnya yang terjadi selama ini kalau ASN lima hari kerja. Kan tidak ada sesuatu masalah yang besar. Kenapa harus dibuat jadi empat hari," kata Ahmad saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Politikus Partai Golkar ini‎ menegaskan, banyak rumor PNS yang kerja lima hari saja santai. "Apalagi di 4 hari," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan wacana ini lebih dikaji kembali. Sebab, perlu diketahui apa alasannya menjadi empat hari kerja.

"Apa alasannya jadi empat hari. Banyakan libur jadi bingung nanti masuk Senin mengerjakan apa lagi," pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR, Arwani Thomafi berharap wacana penerapan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak positif. 

"Saya berharap gebrakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi jadi bagian dari keinginan memperbaiki organisasi pemerintahan, organisasi birokrasi ini menjadi lebih baik," kata Arwani di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Kendati begitu, Arwani berharap konsep kerja fleksibel ASN tidak sampai membuat masyarakat menjadi kelinci percobaan.

"Di masyarakat terpenting itu adalah semua kebijakan ini jangan hanya menjadi kelinci percobaan semata," ungkap Arwani.

Dia berharap, konsep kerja fleksibel ASN tak membuat fasilitas untuk masyarakat berkurang. Arwani mengatakan, masyarakat saat ini hanya ingin meningkatkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.

"Kita khawatir itu hanya parsial, lalu konsistensi kita menjawab persoalan meningkatkan pelayanan di masyarakat itu terbengkalai," ungkap Arwani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya