Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengimbau semua pihak agar bisa menahan diri untuk tetap menjaga kondusifitas selama pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang digelar di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"Pegang teguh aturan, tidak usah ditafsirkan, tidak usah dipolitisir dan tidak usah simpangi (dilanggar). Ini untuk semua pihak, baik masyarakat, panitia maupun lurah dan camat," kata Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu (8/12/2019), seperti dilansir Antara.
Imbauan tersebut disampaikan Adi Sutarwijono karena belakangan ini ada kabar soal proses dan tahapan pemilihan Ketua RW di Surabaya yang masih rawan gesekan antarpendukung.
Baca Juga
Advertisement
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, semua pihak terkait termasuk masyarakat agar berpegang teguh kepada atauran yang ada seperti halnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya, Peraturan Daerah (Perda) dan Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007.
Menurut aturan tersebut disusun oleh pemerintah bersama DPR untuk menjamin pembentukan RT/RW agar bisa berjalan secara transparan. "Untuk pelaksanaannya, aturan tersebut juga telah dikonsultasikan ke berbagai pihak."
Terkait masih banyaknya persoalan yang memicu suasana tidak kondusif di proses dan tahapan pemilihan Ketua RW di beberapa wilayah di Surabaya, Adi meminta agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena aturan yang ada tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Memang tidak bisa memuaskan semua pihak, namun tidak bertentangan dengan aturan manapun/diatas, dan bisa dijalankan," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Diketahui pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya pada Sabtu 9 November 2019 berlangsung tidak kondusif karena ketua RW terpilih dianulir kemenangannya oleh pihak Kecamatan Wonokromo tanpa alasan yang jelas.
Berawal dari pemilihan yang berlangsung pada Sabtu 9 November 2019 Ketua RW Terpilih Kuncoro berhasil memenangkan pemilihan RW dengan meraih 22 suara. Lalu pada Senin, 25 November 2019, pihak Kecamatan menggelar rapat koordinasi untuk membacakan putusan dari kecamatan Kuncoro telah sah terpilih oleh warga.
Kuncoro lantas diminta pihak kelurahan untuk membuat surat pernyataan bahwa lebih dari 50 persen RT sepakat untuk melanggengkan Kuncoro menjadi RW periode 2020-2022. Namun, pada Jumat 6 Desember 2019 tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan dari pihak kecamatan bahwa RW 01 perlu untuk diadakan pemilihan ulang dan membentuk panitia pemilihan ulang dan surat pernyataan tersebut sudah tidak berlaku. Ketua RW Terpilih Kuncoro pun lantas menyatakan keberatannya.
Ia mengaku geram terhadap pihak Kecamatan Wonokromo yang secara sepihak menganulir kemenangannya berdasarkan usulan dari pihak Kelurahan Sawunggaling. "Tanpa koordinasi kok diadakan pemilihan ulang," kata dia.
Advertisement