KLHK dan Polri Tangkap Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Riau

KLHK memastikan, akan menjerat kelima pelaku perburuan Harimau Sumatera dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2019, 13:05 WIB
Ilustrasi harimau (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri membekuk pelaku kejahatan perburuan Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae di Riau.

"Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/12/2019).

Awalnya petugas mengamankan tiga pelaku yakni MY, SS, dan E dalam operasi yang digelar pada Sabtu 7 Desember 2019. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil perburuan, di antaranya empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik.

Petugas kemudian mengamankan, dua pelaku lainnya berinisial SS dan TS di Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Dari dua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang mengungkap kasus perburuan liar ini.

"jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi," terang Eduward.

Eduward memastikan, pihaknya akan menjerat kelima pelaku dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang ada.

Kelima pelaku saat ini masih interogasi oleh penyidik KLHK, mereka pun dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya