Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap Presiden Jokowi dapat hadir pada perayaan puncak Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember besok.
Tentu dengan 'kado', yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Advertisement
"Apakah (Presiden) datang, kita tidak tahu. Kalau datang bawa Perppu itu keren. Kalau nggak jadi Perppu bagaimana? Tidak keren," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Minggu, (8/12/2019).
Saut mengaku belum mendapatkan kepastian apakah Presiden Jokowi akan hadir.
"Saya belum tahu, tapi saya berharap hadirlah, apakah wakil, atau pak Jokowi. Pak Jokowi lah yang hadir biar bisa salaman terakhir kali. Salam-salaman sama kami berlima kan, bila perlu meluk presidennya. Ya kan, kita berharap dia hadir besok, tapi belum tahu," ujar dia.
Dia mengatakan, meski Perppu diterbitkan, tidak lantas membuat pihaknya puas. Sebab Perppu tersebut harus dilihat dan ditelaah secara mendalam.
"Kalau dibawa Perppu (oleh Presiden) aman nggak? Kita harus lihat lihat juga pasal-pasal Perppu seperti apa. Nanti jangan-jangan Perppu-nya sama dengan Undang-undang. Kan perlu kita lihat juga pasal per pasal," tegas Saut.
Sebagai contoh, dia menyebut soal posisi dan peran dewan pengawas KPK sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang KPK.
Masalah Dewan Pengawas
"Apakah dia (dewan pengawas) di postaudit atau di depan. Ini kan dewan pengawas di depan. Malah ikut proses sendiri. Anda pengawas tapi melaksanakan," jelas dia.
"Dia di post audit. Di tengah KPK lambat, dimarahin, ini kenapa kasusnya. Kalau sekarang kan tidak. Dia main di proses depan. Dia ikut bahkan melebihi, jadi ketua KPK cuma stempel saja. Itu kan aneh. Bukan aneh lagi tapi bin ajaib," ungkapnya.
Jika akhirnya tidak ada Perppu dan Undang-Undang KPK harus dijalankan, dia meyakini hal tersebut tak berarti kiamat dan mengendorkan upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Antirasuah tersebut.
"Tapi apakah dunia kiamat? Tidak juga orang-orang baik di KPK masih ada," tandasnya.
Wilfridus Setu Embu
Advertisement