Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Des 2019, 11:00 WIB
Galih Ginanjar dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Liputan6.com, Jakarta - Trio Ikan Asin yaitu Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Sidang dilangsungkan setelah kurang lebih lima bulan Trio Ikan Asin menjadi tahanan.

Sidang Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami tercatat dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL. Persidangan telah didaftarkan sejak akhir Oktober 2019.

 


Tak Terima

"Kita udah ke sana kasih bukti saya dipersulit ketemu anak maka Komnas PA akan bantu mediasi.," kata Galih Ginanjar di Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016). (Nurwahyunan/Bintang.com)

Mengingatkan kembali, kasus ini bergulir akibat lampiran yang dilayangkan oleh mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A. Rafiq. Ibu dua anak ini tak terima dengan konten video yang dibuat oleh Galih, Pablo dan Rey.

 


Bintang Tamu

Baik Galih ataupun Kumalasari, keduanya tidak malu-malu menunjukkan momen kebersamaannya. Dalam berbagai kesempatan Galih dan Kumalasari sering terlihat bersama. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Mulanya, Rey Utami dan Pablo Benua menggandeng Galih Ginanjar untuk membuat konten yang diberi judul "Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu". Konten itu ditayangkan di saluran YouTube Pablo dan Rey.

 


Umbar Aib

Dalam videonya, Galih Ginanjar bercerita tentang kehidupan rumah tangga yang dilaluinya bersama Fairuz A. Rafiq di masa lalu. Di tengah penuturannya, ada kalimat Galih yang dianggap telah mengumbar aib Fairuz.

 


6 Tahun Penjara

Ketiganya disangkakan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di jerat pula dengan pasal 310, pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya