Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat waktu kepada kepolisian untuk mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik Senior Novel Baswedan sampai akhir Desember 2019.
Namun hingga kini, kasus Novel Baswedanbelum terpecahkan.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Namanya penyidikan itu tergantung dari pada alat bukti," kata Argo di Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).
Argo menjelaskan metode yang digunakan pihak kepolisian mengungkap suatu kasus ada dua yakni induktif dan deduktif.
"Ada beberapa yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Semua peristiwa ini namanya penyidikan untuk mencari pelakunya," ucap dia.
Argo beralasan kasus yang ditangani polisi masih banyak yang belum terungkap.
Argo pernah menyebut, kasus yang menjadi misteri hingga saat ini adalah pembunuhan mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori, dan pembunuhan mahasiswi Esa Unggul Tri Yani Puspa Ningrum di Jakarta Barat.
"Contoh banyak kasus yang sampai sekarang belum terungkap," ucap dia.
Saksikan video di bawah ini:
Melapor ke Jokowi Sore Ini
Argo juga menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang meminta Kabareskrim baru segera melaporkan perkembangan kasus Novel. Menurut dia, pelaporan ke pimpinan KPK dilakukan secara berkala.
"Nanti tim belum dapat info dari penyidik. Kami paparan ke pimpinan beberapa kali kita libatkan penyidik KPK juga untuk kasus ini," tutup dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis sore hari ini untuk menagih hasil penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Pertemuan akan dilakukan tertutup di Istana Merdeka, Jakarta.
Advertisement