Polda Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penggeledahan yang dilakukan Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus masih berlangsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2019, 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan pada Senin, (9/12/2019). Penggeledahan ini terkait pencarian barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong yang ambruk pada November 2019.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penggeledahan yang dilakukan Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus masih berlangsung.

"Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong,” tutur Barung, dikutip dari Antara, Senin pekan ini.

Barung menuturkan, penggeledahan itu menyangkut dokumen-dokumen dari PT yang melakukan pekerjaan di SDN Gentong seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjiannya.

Barung menuturkan, hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi. Sebab pihaknya menemui beberapa kendala, misalnya saja beberapa saksi seperti pihak Kepala Sekolah SDN Gentong Pasuruan saat itu telah meninggal dunia.

"Hasil laboratorium forensic sudah ada tinggal melengkapi formil dan materil. Untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas ksus dugaan korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 yang mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.

Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang serta jatuh korban luka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polisi Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Sekolah Ambruk di Pasuruan

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada 7 November 2019.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, saat ini ada dua saksi yang telah dipanggil penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Hal ini karena ambruknya SDN Gentong Pasuruan diduga kuat ada penyelewengan dana alias korupsi.

"Ada dua (saksi). Masih ditentukan pendalaman,” ujar dia, dilansir Antara, Kamis, 21 November 2019.

Meski begitu, Irjen Luki tidak menyebutkan secara rinci dua saksi kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan itu berasal dari kalangan pemerintahan dan swasta. Ia hanya menyampaikan satu saksi dari BPK, sedangkan satu lainnya adalah pejabat.

"Kalau enggak salah dari pihak BPK, salah satu mungkin pejabat. Kita masih dalami,” ujar dia.

Ia menuturkan, penyidik belum bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan karena masih membutuhkan pendapat ahli.

"Tinggal menunggu saksi ahli, sehingga kita bisa menentukan siapa nanti tersangka tambahan terkait dengan bagaimana anggaran itu digunakan,” ujar dia.

Disinggung ada keterlibatan Wali Kota Pasuruan, polisi belum bisa membeberkan. Dugaan itu muncul karena Wali Kota Pasuruan (nonaktif) Setiyono terjerat OTT KPK karena kasus suap dan divonis enam tahun penjara. Apalagi, proyek SDN Gentong yang ambruk beberapa waktu lalu dianggarkan saat Setiyono menjabat yakni 2021. "Kita masih belum arah ke sana (wali kota)," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya