Hakim MK Arief Hidayat (tengah) saat memimpin sidang pengujian formil atas UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah pemohon dan kuasa hukum mengikuti sidang pengujian formil atas UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa Hukum Pemohon Feri Amsari (kiri) mengikuti sidang pengujian formil atas UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang pengujian formil atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hakim MK Arief Hidayat (tengah) saat memimpin sidang pengujian formil atas UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah pemohon dan kuasa hukum mengikuti sidang pengujian formil atas UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)