Mahfud Md: Penjuru RUU KKR di Kemenkumham

Mahfud Md menuturkan, dalam menyusun draf RUU KKR, akan mengundang seluruh stakeholder.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Des 2019, 06:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 di DPR.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebagai penggagas untuk KKR dihidupkan kembali mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf materi. Namun, semuanya bukan lagi berada di ranahnya, melainkan di Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Ya tinggal kita membuat draf materinya. Kita tinggal bikin. Begini ya, masalah KKR itu, penjurunya nanti Menkumham, bukan Kemenkopolhukam. Sehingga nanti penjurunya dari sana, sehingga saya hanya memfeeding saja," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Dia menuturkan, dalam menyusun draf RUU KKR tersebut, akan mengundang seluruh stakeholder. Tahapan itu, kata dia, perlahan sudah mulai.

"Pasti (mengundang seluruh stakeholder). Dan tahap itu sudah kita mulai," pungkas Mahfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tuntaskan Kasus HAM

Menko Polhukam, Mahfud Md menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menko Polhukam Mahfud Md menyelesaikan rapat perdana yang membahas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Hadir sebagai pembicara Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo guna membeberkan apa saja yang menjadi 'kemacetan' dalam KKR.

"Jadi tadi kita FGD tentang RUU (rancangan undang-undang) KKR. Menariknya Pak Mahfud sejak awal sudah meminta untuk bicara tanpa beban, dibuka betul supaya kita dapatkan yang paling riil," kata Alissa Wahid yang turut hadir sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Alissa mengaku memberi masukan bahwa KKR harus lebih dari sekedar mekanisme terkait bentuknya yang akan menjadi undang-undang dalam upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

"Jadi dalam hal ini yang penting adalah prinsip apa yang dipakai Indonesia dalam hal ini pemerintah dalam menyelesaikan (pelanggaran) HAM masa lalu itu," jelas Alissa.

Ditambahkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purowono, KKR didukung penuh oleh Presiden Jokowi. Sebab, penuntasan masalah HAM masa lalu adalah bagian dari prioritas presiden di periode keduanya.

"Dalam usualan pemerintah sudah ada RUU KKR merupakan masuk dalam salah satu prioritas proglegnas 2020. Jadi itu merupakan daripada Pak Jokowi memberikan suatu realisasi daripada janji yang disampaikan beliau, bukan hanya janji kampanye saja," kata Dini.

Dini mengamini pertemuan pertama hari ini memang baru sekedar penyatuan pendapat atau brainstorming antarpeserta diskusi yang hadir, seperti dari Ditjen HAM Kementerian Hukam dan HAM, Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

"FGD hari ini brainstroming, sebisa mungkin masimal sebelum prolegnas berikutnya. Jangan sampai tak selesai mudah-mudahan tahun depan," kata Dini memungkasi.


Apa Itu KKR?

KKR atau Komisi Kebenaran Rekonsiliasi diketahui sebelumnya sudah dibentuk beberapa tahun lalu, namun bubar pada tahun 2006 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 27 Tahun 2004 tentang KKR itu sendiri.

KKR dibentuk untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di masa lalu oleh suatu pemerintahan. KKR diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu.

Saat itu KKR beranggotakan 42 orang. Jubir Presiden, Fadjroel Rachman adalah salah satu anggotanya.

Namun, menurut Fadjroel, KKR saat itu belum sempat bekerja dikarenakan payung hukumnya sudah dibatalkan oleh MK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya