Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sebelumnya, Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sebelumnya, Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sri Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip memeluk ibunya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip memeluk anaknya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Sri Wahyumi dihukum empat setengah tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)