FOTO: Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara

Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Des 2019, 09:27 WIB
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya