Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)