Liputan6.com, Jakarta - Galih Ginanjar berasama dua rekannya, Rey Utami dan Pablo Benua menjalani sidang dakwaan atas laporan Fairuz A Rafiq.
Sidang dilangsungkan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Dalam sidang dakwaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Baca Juga
Advertisement
Yaitu, tentang kesusilaan, pencemaran nama baik, serta satu UU KUHP tentang menyerang kehormatan seseorang.
Keberatan
Atas dakwaan ini Trio Ikan Asin kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu disampaikan oleh pihak pengacara di akhir persidangan.
"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata tim kuasa hukum kepada Majelis Hakim.
Advertisement
Lapang Dada
Sidang rencananya akan digelar 6 Januari 2020. Meski sidang baru akan dilangsungkan satu bulan lagi, Galih Ginanjar menerima dengan lapang dada.
"Pokoknya untuk masalah kasus ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Namanya juga cuti bersama, kita enggak boleh protes," paparnya.
Konten YouTube
Kasus ini bergulir setelah Rey Utami dan Pablo Benua menggandeng Galih Ginanjar untuk membuat konten mengenai pernikahannya terdahulu bersama Fairuz A Rafiq. Konten itu ditayangkan di saluran YouTube Pablo dan Rey.
Advertisement
Umbar Aib
Dalam videonya, Galih Ginanjar bercerita tentang kehidupan rumah tangga yang dilaluinya bersama Fairuz A. Rafiq di masa lalu. Di tengah penuturannya, ada kalimat Galih yang dianggap telah mengumbar aib Fairuz.