Sri Mulyani Pertimbangkan Usul KPK Soal Sistem Penyelarasan Gaji PNS

Penyelarasan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara langsung tetapi harus melalui kajian mendalam.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2019, 10:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Kunjungan Sri Mulyani dimaksudkan untuk mengecek dan melihat secara langsung kondisi PLB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta agar pemerintah menerapkan sistem penyelarasan gaji atau one single salary system Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, hal ini sebagai salah satu upaya melakukan upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, permintaan tersebut harus dikaji secara mendalam agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi disampaikan oleh Pak Agus (Ketua KPK) bahkan sekarang inginnya one single salary system. Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian)," ujar Sri Mulyani sepeti ditulis Selasa (10/12/2019).

Penyelarasan gaji tidak bisa dilakukan secara langsung tetapi harus melalui kajian mendalam. Sebab, banyak negara yang menerapkan hal tersebut namun menjadi bangkrut karena tak mampu menanggung beban.

"Jika tidak sesuai APBN kemudian sebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin. Jadi perbaikan dari sisi remunerasi betul-betul dikaitkan dengan kemampuan negara," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perilaku Antikorupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat barang-barang yang ada di Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani sempat bertanya mengenai proses perizinan barang masuk hingga keluar dari PLB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, perilaku anti korupsi tak selalu dihubungkan dengan pendapatan yang diterima oleh PNS. Tetapi, anti korupsi tersebut muncul dan melekat bersamaan dengan adanya integritas yang kuat.

"Tadi saya sebutkan kalau membuat ASN baik dari sisi birokrasi biasa, penegak hukum, dapatkan suatu level reason itu kewajiban. Namun kalau harus match dari tingkat sogokan ya tidak akan mungkin, karena nilainya terbatas. Jadi memang tetap saja adalah remunerasi disertai tolak ukur kinerja dan fungsi akuntabilitas dan dari sisi integritas. Itu harusnya 1 paket," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya