Jokowi Rampung Susun Nama-Nama Dewan Pengawas KPK

Rencananya dewan pengawa akan diumumkan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Des 2019, 12:01 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan pers rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Senin (26/8/2019). Lokasi Ibu Kota berada di wilayah Kabupaten Pejaman Penajam Pasar utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kaltim. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang KPK, dewan pengawas periode pertama akan dipilih langsung oleh Jokowi.

Meski begitu, Jokowi tak merinci siapa saja sosok yang akan menjadi Dewan Pengawas lembag antirasuah itu. Nantinya, dewan pengawas akan diumumkan bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019.

"Sudah (nama-namanya), tapi belum (diumumin)," ucap Jokowi di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Sesuai dengan UU KPK yang baru, dewan pengawas akan diisi oleh lima orang. Jokowi mengatakan, dewan pengawas KPK harus memiliki jejak yang baik, mulai dari pengalaman hukum hingga pidana.

"Juga mungkin yang berkaitan dengan audit pemeriksaan untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting. kemudian ya itu, ini masih proses berjalan. Kita masih... tanggal 20-an kan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan saat makan siang bersama wartawan, Senin 2 Desember 2019.

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari mendorong Presiden Joko Widodo segera menuntaskan proses pemilihan Dewan Pengawas KPK. Dengan demikian, lanjut dia, Dewan Pengawas dapat mulai bekerja bersamaan dengan pelantikan pimpinan komisi antirasuah yang baru.

"Agar ketika nanti pelantikan pimpinan KPK yang baru, sudah juga bisa dilakukan bersamaan dengan dewan pengawas sebagai pelaksana dari Undang-Undang," terang dia di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


KPK Patuh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5). Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saud Situmorang, dan Alexander Marwata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan lembaga antirasuah tetap akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"KPK itu hanya pelaksana Undang-undang. Kalau dalam UU-nya seperti itu bunyinya, kan harus melaksanakan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Agus menyebut, pimpinan lembaga antirasuah akan tetap patuh dengan keberadaan dewan pengawas. Meski ada beberapa pihak yang menyebut keberadaan dewan pengawas diduga akan membuat KPK menjadi tidak independen.

Dewan pengawas sendiri nantinya dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu fungsi dewan pengawas nanti yakni menyetujui atau tidaknya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan barang yang dilakukan KPK.

Lantara dipilih langsung oleh presiden tanpa pembentukan panitia seleksi maupun melibatkan masyarakat, beberapa pihak khawatir dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK tersebut.

"Ya makanya kita nunggu penetapan dewan pengawas itu, kan nanti dilantik bersama-sama dengan pimpinan baru," kata Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya