Tak Lagi Ditenggelamkan, Pemerintah Kaji Kapal Pencuri Ikan Diberikan ke Nelayan

Menteri Edhy Prabowo mengusulkan kapal asing pencuri ikan yang disita negara diberikan kepada pihak ketiga seperti nelayan atau koperasi perikanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2019, 12:36 WIB
Deretan kapal nelayan terparkir di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (27/12). Nelayan Muara Angke memilih libur melaut karena angin muson barat dan gelombang tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masuknya kapal asing pencuri ikan di perairan laut Indonesia memasuki babak baru di periode kedua Presiden Jokowi. Bila sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah Susi Pudjiastuti tegas menenggelamkan kapal tersebut, kini dibuka wacana pemanfaatan.

Tak lagi ditenggelamkan, kapal tersebut bakal diberikan kepada pihak ketiga. Misalnya kepada nelayan dalam bentuk koperasi atau diberikan kepada lembaga pendidikan dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Nanti dibicarakan dengan Menteri Keuangan yang akan menentukannya juga," kata Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

Luhut melanjutkan, langkah ini dinilai bentuk efisiensi ketimbang membuat kapal baru untuk kebutuhan. Namun, rencana kebijakan ini bukan berarti pemerintah melemah. Sebab, kapal asing pencuri ikan yang lari akan tetap ditindak dan ditenggelamkan.

"Jadi jangan salah, jangan dipikir kita jadi lunak, enggak kok," kata Luhut.

Apalagi kata Luhut ini perintah dari Presiden Jokowi untuk melakukan efisiensi. "Yang bikin aturan ini juga bukan saya, Pak Jokowi yang meminta," sambung Luhut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengusulkan kapal asing pencuri ikan yang disita negara diberikan kepada pihak ketiga untuk dimanfaatkan dan tidak lagi ditenggelamkan. Misalnya diberikan kepada nelayan, koperasi, lembaga pendidikan atau lembaga kesehatan.

Kapal yang diberikan ke pihak ketiga tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami mengusulkan kalau bisa diserahkan ke pihak ketiga," kata Edhy di Gedung Mina Bahari III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Edhy Prabowo Masih Tetap Tenggelamkan Kapal Asing Pencuri Ikan

Edhy Prabowo bersama Susi Pudjiastuti (kiri) berpegangan tangan jelang acara serah terima jabatan (Sertijab) Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Edhy menggantikan Susi Pudjiastuti pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Kelautan dan Perikakan, Edhy Prabowo memastikan akan kembali meneruskan kebijakan kontroversial yang pernah dilakukan oleh Susi Pudjiastuti dalam upaya penenggelaman kapal asing atau ilegal fishing. Hanya saja keputusan itu nantinya akan diberikan sepenuhnya kepada pengadilan apakah akan ditenggelamkan atau justru lainnya.

"Penenggelaman kapal itu tetep kita akan lakukan kalau memang ada siapa pelanggarnya. Tapi kalau kemudian kita tangkap kita kejar masak harus kita tenggelamkan, wong dia sudah nyerah. kan pengadilan urusannya. Menenggelamkan kapal pun harus keputusan pengadilan," katanya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11).

Menteri Edhy menegaskan dirinya tidak takut menenggelamkan kapal sebanyak apapun. Hanya saja tujuan akhirnya harus jelas. Karena menurut dia, ada yang lebih penting selain melakukan penenggelaman kapal-kapal tersebut.

"Kedaulatan nomor 1 harga diri bangsa nomor 1 tapi kalau jargon penenggelaman kapal terus yang kita lakukan sementara pembinaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan kita juga nggak ada nggak jalan nggak ada gunanya," katanya.

"Makanya saya tidak menampikan yang sudah ada saya menghormati dan mendukung apa yang baik di menteri saya sebelumnya membangun industri perikanan dengan tidak meninggalkan para melayan kecil kita akan ajak bareng," sambung dia.


29 Kapal di Pengadilan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan restocking 50.000 ekor ikan nilem ke Waduk GOR Jakabaring. (Foto: KKP)

Menteri Edhy melanjutkan, saat ini terdapat sekitar 29 kapal asing yang tengah berada di pengadilan. Apabila memang keputusan pengadilan tinggi menentukan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau kapal tersebut dimusnkahkan. Namun tak menutup kemungkinan juga kapal-kapal itu nantinya akan dihibahkan kepada nelayan.

"Kita harus data semuanya karena ada yang hasil pengadilannya untuk dimusnahkan nah dimusnahkannya masih mungkin nggak, kalau lebih masih bagus untuk disita negara kemudian kita reparasi untuk diserahkan ke nelayan atau koperasi atau siapa wilayah-wilayah yang paling banyak dicuri ikannya ya dikembalikan ke daerah itu," sebutnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya