Kepala BPOM Penny Lukita (kiri) didampingi PPNS BPOM memeriksa barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal di kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (10/12/2019). BPOM membongkar jaringan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana gudang kasus peredaran obat dan makanan ilegal di kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Modus yang digunakan adalah penjualan via jasa pengiriman dan e-commerce di empat gudang di Jakarta Utara dan Selatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas PPNS BPOM mendata barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal di sebuah gudang kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (10/12/2019). BPOM menyita 43.071 kosmetik, 58.355 obat tradisional, dan 14.533 pangan olahan ilegal senilai Rp 53 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas PPNS BPOM memeriksa barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal di sebuah gudang kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (10/12/2019). BPOM membongkar jaringan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas PPNS BPOM memeriksa barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal di kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Modus yang digunakan adalah penjualan via jasa pengiriman dan e-commerce di empat gudang di Jakarta Utara dan Selatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas PPNS BPOM memeriksa barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal di sebuah gudang kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (10/12/2019). BPOM menyita 43.071 kosmetik, 58.355 obat tradisional, dan 14.533 pangan olahan ilegal senilai Rp 53 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal ditunjukkan di sebuah gudang kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (10/12/2019). BPOM membongkar jaringan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)