Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa mengaku, setuju dengan rencana Presiden Jokowi membuka peluang revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor.
"Dalam rangka kepentingan nasional, saya setuju. Koruptor kan, ya hukum mati," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Desmond menegaskan, hukuman mati diperlukan untuk memberikan efek jera. "Tujuannya apa? Agar jera kan? Setuju enggak kamu? Setuju saya," ujarnya.
Meski demikian, ia memberi catatan dan syarat kepada Jokowi jika benar-benar ingin merevisi UU tersebut. Catatan itu terkait kalimat 'hukuman mati bagi koruptor jika masyarakat menghendaki'.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau kita mau memahami apa yang diomongkan Pak Jokowi, kalau rakyat menghendaki. Nah pertanyaannya, rakyat yang mana ini?" ucap Desmond.
Politikus Partai Gerindra itu percaya, rakyat pasti akan mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi kan kenapa tidak," tutup Desmond.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Usulan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Jokowi menyebut, aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," ujarnya.
Saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaaan tersebut datang dari salah satu pelajar bernama Harli.
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?" tanya Harli.
Jokowi langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.
“Kalau korupsi bencana alam dimungkinan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam.
Advertisement