Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah angkat bicara mengenai rencana Presiden Jokowi membuka peluang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Ia menilai, keberadaan Dewan Pengawas KPK lebih diperlukan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi dibandingkan hukuman mati koruptor.
"Maka cara presiden untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk dan menunjuk dewan pengawas KPK dan memastikan bahwa para pengawas itu bekerja untuk meletakkan KPK dalam fungsi yang benar," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
"Jadi sebaiknya jangan membisikkan sesuatu yang baru pada presiden, sebab yang ada di depan mata saja belum dicoba padahal ini (Dewas) harus dipercepat," tambahnya.
Baca Juga
Advertisement
Menurut mantan Wakil Ketua DPR itu, adanya Dewas akan mengoptimalkan fungsi KPK. "Sebab dengan meletakkan KPK di posisi yang benar, kita sudah yakin pemberantasan korupsi yang ada diundang-undang itu cukup untuk mengakselerasi," ujarnya.
Ia meminta para 'pembisik' atau orang kepercayaan Jokowi untuk mengubah rencana pemberantasan korupsi.
"Para pembisik jokowi, harus mulai memberitahukan beliau strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Taun 2002 dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden," kata Fahri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Usulan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Jokowi menyebut, aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," ujarnya.
Saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaaan tersebut datang dari salah satu pelajar bernama Harli.
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?" tanya Harli.
Jokowi langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.
“Kalau korupsi bencana alam dimungkinan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam.
Advertisement