Penjelasan Bea Cukai soal Temuan Awal Harley Davidson di Pesawat Garuda

Garuda Indonesia telah meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat yang membawa Harley Davidson tiba.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Des 2019, 20:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat konferensi pers penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menceritakan kejadian awal penangkapan onderdil motor Harley Davidson ilegal di pesawat Garuda Indonesia.

Heru mengkonfirmasi bahwa Garuda Indonesia telah meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut pun tidak menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan barang kargo lain pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat (sesuai document cargo manifest: nil cargo).

"Memang betul bahwa Garuda telah menyampaikan izin atau surat pemberitahuan kapal. Ada juga cargo manifest yang di dalamnya kosong, ada juga daftar penumpang. Itu sudah disampaikan Bea Cukai," ujar Heru di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Namun, Bea Cukai kemudian menemukan adanya beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang di bagian lambung pesawat.

Adapun temuan Bea Cukai terhadap bagasi penumpang adalah berupa koper yang telah dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan adanya barang-barang keperluan pribadi penumpang.

Sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 Koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

"Koli yang 18 itu memang belum pernah disampaikan. Pesawat sendiri sudah diimpor untuk dipakai, tidak ada masalah. Terkait pesawat, cargo nil, dan yang kita dalami sebatas koli aja," jelas Heru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Garuda Indonesia Benarkan Angkut Ferrari, Tapi Legal

(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

 Garuda Indonesia membenarkan mengenai angkutan mobil mewah Ferrari seperti dalam video yang beredar di masyarakat.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menjelaskan Ferrari itu diangkut secara legal dari Jakarta tujuan London Heathrow dengan pesawat Garuda Indonesia GA086 jenis B-777-300ER pada tanggal 9 Oktober 2018.

"Sehubungan dengan beredarnya informasi dan video di media sosial terkait mobil Ferrari (merah) dalam pesawat Garuda, bersama ini kami konfirmasikan bahwa mobil tersebut merupakan barang kargo yang secara legal diangkut," kata Ikhsan kepada wartawan, Sabtu (7/12/2019).

Mobil Ferrari tersebut, dijelaskan Ikhsan, adalah milik seseorang yang menggunakan jasa kargo Garuda Indonesia untuk pengiriman dari Jakarta ke London. Mobil tersebut juga telah melalui prosedur kepabeanan resmi.

"Adapun lokasi pengambilan gambar adalah di bandara Heathrow London ketika cargo berupa mobil Ferrari tersebut diturunkan dari pesawat," tegas dia.

Selain mengangkut mobil dalam penerbangannnya, Garuda Indonesia juga pernah mengangkut Panda dengan penanganan khusus dari Chengdu, China ke Jakarta pada september 2017 lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya