Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menggelar telekonferensi dengan seorang profesor asal Amerika Serikat terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dalam rangka penyelesaian kasus HAM masa lalu. Moeldoko menyebut bahwa pemerintah ingin memperkuat pandangan dari dunia luar.
"Hari Rabu kalau enggak salah, kami ingin teleconference dengan profesor dari AS yang ahli di bidang KKR itu. Nanti salah satu reference bagi kami," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Advertisement
Moeldoko menjelaskan telekonferensi ini bertujuan untuk mencari formula yang tepat dalam membentuk KKR. Pasalnya, saat ini, pemerintah juga tengah memikirkan skema yang efektif terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu.
"Kami sedang memikirkan KKR itu. Tunggu dulu lah. Kami sedang mencari alternatif yang terbaik," ujarnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md telah menyelesaikan rapat perdana yang membahas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Hadir sebagai pembicara Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo guna membeberkan apa saja yang menjadi 'kemacetan' dalam KKR.
"Jadi tadi kita FGD tentang RUU (rancangan undang-undang) KKR. Menariknya Pak Mahfud sejak awal sudah meminta untuk bicara tanpa beban, dibuka betul supaya kita dapatkan yang paling riil," kata Alissa Wahid yang turut hadir sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 4 Desember 2019.
Alissa mengaku memberi masukan bahwa KKR harus lebih dari sekedar mekanisme terkait bentuknya yang akan menjadi undang-undang dalam upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.
"Jadi dalam hal ini yang penting adalah prinsip apa yang dipakai Indonesia dalam hal ini pemerintah dalam menyelesaikan (pelanggaran) HAM masa lalu itu," jelas Alissa.
Ditambahkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purowono, KKR didukung penuh oleh Presiden Jokowi. Sebab, penuntasan masalah HAM masa lalu adalah bagian dari prioritas presiden di periode keduanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masuk Prolegnas
Sementara itu, Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 di DPR. Menko Polhukam Mahfud Md sebagai penggagas untuk KKR dihidupkan kembali mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf materi.
Namun, semuanya bukan lagi berada di ranahnya, melainkan di Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Ya tinggal kita membuat draf materinya. Kita tinggal bikin. Begini ya, masalah KKR itu, penjurunya nanti Menkumham, bukan Kemenkopolhukam. Sehingga nanti penjurunya dari sana, sehingga saya hanya memfeeding saja," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Dia menuturkan, dalam menyusun draf RUU KKR tersebut, akan mengundang seluruh stakeholder. Tahapan itu, kata dia, perlahan sudah mulai.
Advertisement