Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha pusat perbelanjaan (mal) menilai Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyediaan ruang usaha sebesar 20 persen dari luas mal secara gratis untuk pelaku UMKM memberatkan.
"Penyediaan ruang gratis sebesar 20 persen sangat memberatkan kita," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2019).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, bisnis pengelolaan pusat perbelanjaan sedang tidak baik, banyak pusat belanja yang merugi. Sedangkan yang suksespun baru 12 tahun (tanpa menghitung harga tanah) baru dapat break event point (BEP) atau balik modal.
"Bisnis mal sudah tidak seperti di awal tahun 90-an, ketika itu empat tahun operasi kita sudah break event poin. Sekarang BEP-nya tidak terhingga, yang ada rugi terus," ucapnya.
Dalam tiga tahun terakhir, lanjut dia, tidak ada penambahan mal di Jakarta. Artinya, bisnis pusat perbelanjaan sedang lesu.
"Kita berkesimpulan, kalau Perda Perpasaran diterapkan maka mal di Jakarta lambat laun akan tutup. Tercatat di APPBI saat ini sebanyak 81 mall, jumlahnya sama dengan tiga tahun lalu," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persaingan Tidak Sehat
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengatakan, Perda No.2 Tahun 2018 tentang Perpasaran soal penyediaan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM akan menimbulkan persaingan tidak sehat.
"Akan ada kecemburuan bagi anggota UMKM Hippindo yang sudah menyewa ruang-ruang usaha di pusat-pusat perbelanjaan, tidak sehat nantinya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pemberian 20 persen ruang usaha secara gratis juga akan berdampak pada kenaikan harga sewa.
"Karena pusat perbelanjaan tidak mungkin untuk menanggung beban operasional dan pelayanan dari 20 persen ruang usaha yang diberikan secara gratis tersebut, dan tentu akan dibebankan ke penyewa lainnya," katanya.
Advertisement