Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini muncul wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Menurut Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
Advertisement
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. ini yang mengenai compress work," tutur Waluyo.
Waluyo menjelaskan, sistem pengambilan libur tersebut dapat dilakukan jika jam kerja PNS yang memilih libur harus dipadatkan.
"Itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jam nya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," kata dia.
Jika nantinya disetujui, otomatis hari libur PNS dalam satu pekan akan lebih panjang dari biasanya. Senin hingga Kamis masuk kerja, sedangkan Jumat, Sabtu, dan Minggu libur.
Lantas sebenarnya, seperti apakah sistem libur PNS sebelumnya? Berikut hak jatah cuti, libur dan izin yang dimiliki PNS:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cuti PNS
PNS memiliki tujuh jenis cuti selama masa kerja. Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, tujuh jenis cuti tersebut di antaranya; cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Untuk cuti tahunan, bisa didapat jika PNS sudah bekerja 1 (satu) tahun dan lamanya hak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Sedangkan cuti besar, bisa digunakan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun dan berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Kemudian untuk cuti di luar tanggungan negara, bisa digunakan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun karena alasan pribadi dan mendesak.
Alasan mendesak itu, seperti mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas, negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus, dan mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Advertisement
Izin PNS
Selain cuti, PNS juga berhak menerima izin. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada izin-izin yang diberikan untuk PNS. Izin itu, seperti izin nikah, izin sakit, hingga izin beribadah.
"(Izin) banyak, izin nikah, izin hamil yang juga diberikan cuti, izin sakit, mau ibadah juga bisa ada izinnya," kata Tjahjo, Selasa, 10 Desember 2019
Tjahjo pun mengaku tak setuju dengan usulan penambahan libur bagi PNS di hari Jumat. Menurutnya, sudah banyak cuti dan izin yang diberikan untuk PNS.
"Sudah cukup (libur), banyak izin-izin masa mau minta tambahan libur lagi," jelas Tjahjo.
Reporter : Fellyanda Suci Agiesta
Sumber : Merdeka