Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam program kebijakan pendidikannya “Merdeka Belajar,” salah satu isinya menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) 2020 merupakan yang terakhir. Pada 2021, Mendikbud Nadiem Makarim akan mengganti UN dengan konsep lain.
"Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Assesmen Kompetensi Minimum dan survei karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," terang Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Advertisement
Bagi Nadiem, untuk mengukur prestasi belajar, Ujian Nasional menurutnya kurang ideal. Selain itu, Nadiem menilai UN juga terlalu padat, sehingga siswa cenderung hanya berfokus pada hafalan, bukan kompetensi.
Menurut Nadiem hal tersebut menjadi beban stres antara guru dan orangtua. Padahal, Nadiem menganggap semangat UN adalah untuk mengasesmen sistem pendidikan.
"Kedua, ini sudah menjadi beban stres antara guru dan orangtua. Karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu," kata Nadiem.
Pastikan akan hapus ujian nasional, berikut empat kebijakan yang diambil Nadiem Makarim:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Asesmen Kompetensi Minimum
Mendikbud bernama lengkap Nadiem Anwar Makarim telah menyiapkan pengganti Ujian Nasional, salah satunya disebut dengan konsep Asesmen Kompetensi Minimum.
Mantan bos Gojek ini menuturkan bahwa konsep ini merupakan penyederhanaan dari UN yang dianggap begitu kompleks. Konsep yang digunakan adalah asesmen yang mengukur kemampuan minimal yang dibutuhkan para murid. Adapun materi yang dinilai adalah literasi dan numerasi.
"Literasi itu bukan hanya kemampuan membaca. Literasi adalah kemampuan menganalisis suatu bacaan. Kemampuan memahami konsep di balik tulisan tersebut," kata Nadiem.
Sedangkan numerasi, kata Nadiem, ialah kemampuan menganalisis dengan menggunakan angka-angka.
"Ini adalah dua hal yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi mulai 2021," tuturnya.
Nadiem menegaskan, konsep asesmen kompetensi tidak berdasarkan mata pelajaran atau pun berdasarkan penguasaan konten materi. Namun, berdasarkan dari kompetensi minimum yang dibutuhkan murid apapun pelajarannya.
Advertisement
Survei Karakter
Survei karakter merupakan konsep kedua yang akan diberlakukan oleh Mendikbud. Adapun survei karakter ini digunakan untuk mengetahui iklan karakter anak di sekolah.
"Untuk mengetahui ekosistem di sekolahnya, bagaimana implementasi gotong-royong. Apakah level toleransinya sehat, apakah well-being atau kebahagiaan anak itu sudah mapan, apakah ada bullying terjadi?" ucap Nadiem.
Nadiem, yang akrab disapa mas menteri di Kemendikbud itu, menyatakan bahwa survei digunakan untuk menjadi tolok ukur supaya sekolah-sekolah memberikan umpan balik bagi kegiatan pembelajarannya.
Asesmen dan survei tersebut, kata Nadiem, akan dilaksanakan pada pertengahan jenjang satuan pembelajaran. Sementara, selama ini ujian nasional berada di akhir jenjang.
Ada dua alasan mengapa hal ini dilakukan di tengah jenjang. Yang pertama, kata Nadiem, adalah untuk memberikan waktu bagi sekolah dan para guru melakukan perbaikan sebelum sang anak lulus.
"Dan yang kedua karena dilakukan di tengah jenjang ini tidak bisa dilakukan sebagai alat seleksi untuk siswa. Tidak lagi menimbulkan stres bagi anak-anak dan orangtua karena formatif asesmennya," ujarnya.
Memangkas Komponen RPP
Terkait dengan kebijakan Nadiem yang akan menghapus penyelenggaraan UN pada 2021, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) akan disederhanakan. Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan melakukan pemangkasan beberapa komponen RPP.
Dalam kebijakan baru itu, guru dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara bebas.
Adapun tiga komponen RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
Nadiem mengatakan dari RPP yang tadinya berjumlah belasan halaman, akan dipangkas menjadi satu halaman saja.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," jelas Nadiem.
Advertisement
Sistem Zonasi Dipertahankan
Kemudian Nadiem menerangkan, akan tetap mempertahankan sistem zonasi, tetapi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi berbagai akses dan kualitas yang mengalami ketimpangan di berbagai daerah.
Hanya saja, pihaknya akan mengubah persentase komposisi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, minimal 15 persen melalui jalur afirmasi atau mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP, dan maksimal 5 persen melalui jalur pemindahan.
Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," kata Nadiem.
(Winda Nelfira)