Jangan Ngebut, Ini Batas Kecepatan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Memiliki panjang 36,4 kilometer (km), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) siap digunakan untuk libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 11 Des 2019, 17:01 WIB
Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek II Elevated. Dok PUPR

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) sepanjang 36,4 Km siap digunakan untuk libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Sudah memasuki tahap akhir, penghalusan sambungan jembatan (expansion joint) dan melengkapi rambu/markas jalan masih terus dilakukan.

"Ada 26 expansion joint yang akan dihaluskan, finishing-nya tinggal menambah kenyamanan. Tadi kita sudah coba 80 km/jam masih cukup nyaman, itu kecepatan maksimum di jalan tol ini. Insya Allah besok sore bisa selesai, karena ada 20 tim yang bekerja. Sehingga kalau Bapak Presiden ingin meresmikan 12 Desember 2019 sudah siap," kata Basuki, Selasa malam (10/12/2019).

Usai diresmikan, jalan tol baru akan dibuka untuk umum setelah 2-3 hari agar kebersihan dan kelengkapan rambu jalan sudah benar-benar tersedia.

"Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019 dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga Libur Tahun Baru 2020," ujar Basuki.

Merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia, Basuki mengaku banyak tantangan yang harus dilalui saat pembangunan, salah satunya volume kendaraan hingga 200 ribu setiap harinya.

"Lalu lintas yang padat membutuhkan kehati-hatian tinggi. Waktu pengerjaan hanya dari jam 10 malam-5 pagi. Sabtu-Minggu, hari raya libur. Ditambah lagi ada dua proyek lain secara bersamaan yakni kereta cepat dan LRT, sehingga membutuhkan banyak koordinasi hampir setiap minggu rapat," tuturnya.

Saksikan Juga Video Berikut Ini:


Hanya Untuk Golongan I dan II

Meski struktur Jalan Tol Layang Japek mampu menahan kendaraan bertonase besar, pembatasan kendaraan akan tetap dilakukan. Hanya Golongan I dan II yang akan diperbolehkan melintas.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan akibat perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang.

"Untuk itu akan dipasang portal batas ketinggian sehingga kendaraan bertonase besar tidak bisa masuk," kata Basuki.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya