Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur kepada Romahurmuziy alias Rommy. Pernyataan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang penerimaan suap jual beli jabatan di Kemenag atas terdakwa Rommy.
Dalam proses seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin terpilih sebagai kandidat.
Advertisement
Hakim kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan Khofifah melobi Rommy agar Haris terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Tujuannya agar sinergi antara Pemprov terbangun baik.
Khofifah secara tegas membantah ada ucapan sebagaimana pernyataan yang dibacakan hakim.
"Saya tidak merasa yang mulia," kata Khofifah, Jakarta, Rabu (11/12).
Komunukasi dengan Romi
Membantah ada pernyataan melobi, Khofifah mengatakan, pernah ada komunikasi dirinya dengan Rommy yang menyinggung proses pencalonan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun, dia mengungkapkan, komunikasi itu berawal dari Kiai Asep Saifuddin Chalim, tokoh senior PPP di Jawa Timur.
Khofifah menceritakan, Kiai Asep menelponnya untuk menanyakan ke Romi mengenai pencalonan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Menurut Kiai Asep, proses sudah selesai namun belum ada pelantikan.
"Kaitan dengan pemilihan Kanwil Jatim kenapa tidak segera dilantik beliau (Kiai Asep) baru telpon kebetulan Mas Romi wa saya minta hadir pada kampanye akbar PPP 10 april," ujar Khofifah.
Kemudian, dalam pesan WhatsApp, Khofifah mengingatkan Rommy jangan terlalu lama khawatir 'masuk angin'.
"Kemudian kira-kira ada kalimat jangan sampai kanginan," tukasnya.
Pada persidangan atas terdakwa Haris Hasanuddin jaksa sempat mengonfirmasi hal yang sama kepada Khofifah.
Ia menampik saat jaksa mengonfirmasi jika ada intervensi atau memberikan rekomendasi dari Khofifah untuk calon Kakanwil khususnya di Provinsi Jawa Timur.
"Pengusulan Haris ke Romi atas desakan anda dan Kiai Asep. Betul ini?" tanya Jaksa Abdul Basir.
"Tidak," jawab Khofifah.
Advertisement
Didakwa Terima Suap
Diketahui bekas anggota DPR periode 2014-2019 Muchammad Romahurmuziy alias Romi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berupa uang sebesar Rp325 juta dari Haris Hasanudin. Romi dianggap melakukan intervensi atas pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Romi juga didakwa menerima suap dari calon Kakanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta.
Atas penerimaan dua suap itu Romi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.