Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Ahmad Dhani masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Musikus kawakan ini dipenjara gara-gara kasus ujaran kebencian.
Namun tak lama lagi, Ahmad Dhani akan segera menghirup udara kebebasan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko kepada wartawan.
Baca Juga
Advertisement
"Iya betul sekitar tanggal 28 Desember kalau kita hitung," kata pengacara Ahmad Dhani, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (11/12/2019).
Harusnya 2020
Suami Mulan Jameela tersebut telah mendapat remisi atau potongan masa hukuman satu bulan. Jadi, dari sebelumnya dijadwalkan bebas pada Januari 2020 menjadi Desember 2019.
Advertisement
Remisi
"Kan sudah dapat potongan. Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan ya tanggal 28 Desember (bebas), karena kan ditahan pertama 28 Januari," paparnya.
Banding Diterima
Sementara itu, untuk kasus vlog Ahmad Dhani juga telah menemukan titik terang. Pengacaranya, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa banding Ahmad Dhani atas kasus vlog "idiot" telah diterima Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Advertisement
3 Bulan Penjara
Hukuman Ahmad Dhani yang semula adalah satu tahun penjara pun mendapat pengurangan masa hukuman menjadi tiga bulan penjara.
Keluarga Tak Sabar
Kuasa hukum menyatakan, pihak keluarga telah bersiap untuk menyambut kepulangan Ahmad Dhani. Keluarga sudah tak sabar untuk kembali menjalani hari bersama musikus 47 tahun tersebut.
Advertisement
Bisa Kumpul
"Excited-lah menyambut kebebasannya bisa kumpul sama keluarga, apalagi ada momen tahun baru. Selain Lebaran kan momen kumpul keluarga bisa pas tahun baru," ia memaparkan.