Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani akan segera merampungkan masa hukuman untuk kasus ujaran kebencian. Ia bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 28 Desember 2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko. Masa hukuman Ahmad Dhani menyisakan 16 hari lagi.
Baca Juga
Advertisement
"Betul. Sekitar tanggal 28 Desember kalau kita hitung," kata Hendarsam Marantoko, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (11/12/2019).
Keluarga Tak Sabar
Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan, pihak keluarga telah bersiap untuk menyambut kepulangan Ahmad Dhani. Keluarga sudah tak sabar untuk kembali menjalani hari bersama musikus 47 tahun tersebut.
Advertisement
Bisa Kumpul
"Excited-lah menyambut kebebasannya bisa kumpul sama keluarga, apalagi ada momen tahun baru. Selain Lebaran kan momen kumpul keluarga bisa pas tahun baru," ia memaparkan.
Belum Tahu
Meski begitu, belum diketahui secara pasti apakah setelah bebas Ahmad Dhani bakal kembali menjadi politikus, atau meneruskan kariernya hanya sebagai musikus.
Advertisement
Kunjungi
"Rencananya kita Kamis ini baru mau ke sana (Cipinang). Belum tahu (kalau keluarga). Yang pasti temen-temen lawyer dulu aja yang ke sana," ungkapnya.
Bebas 2020
Untuk diketahui, suami Mulan Jameela tersebut telah mendapat remisi atau potongan masa hukuman satu bulan. Dari sebelumnya dijadwalkan bebas pada Januari 2020 menjadi Desember 2019.
Advertisement
Remisi
"Kan sudah dapat potongan. Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan ya tanggal 28 Desember (bebas), karena kan ditahan pertama 28 Januari," kata Hendarsam Marantoko.